Curanmor di Pringsewu

Simpan Motor Curian, Petani di Kedondong Terancam 4 Tahun Penjara

JS (40), petani asal Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, diamankan Polres Pringsewu lantaran menyimpan barang bukti motor curian.

Dok Polres Pringsewu
Pelaku curanmor dan penadahnya diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu. 

"Pelaku JS juga diamankan di rumahnya pada Jumat, 22 Januari 2021 malam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Minggu (24/1/2021).

Terancam 7 Tahun Penjara

IW (23), petani warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, terancam tujuh tahun penjara.

Pasalnya, ia terlibat dalam aksi curanmor.

Pria yang berperan sebagai joki curanmor itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

IW terpaksa merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, IW yang berperan sebagai joki juga ikut menikmati hasil curian.

IW memang hanya mendapat bagian satu unit handphone Samsung A10 dari pencurian tersebut.

Sedangkan barang hasil curian lainnya, berupa sepeda motor Suzuki Satria F150 dan tiga unit HP, dibawa oleh sang eksekutor berinisial YN.

YN masih belum tertangkap.

IW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara" tegas Sahril, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (24/1/2021).

Seorang joki aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Pringsewu diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.

Pelaku berinisial IW (23) itu berperan sebagai pengendara motor yang mengantarkan sang eksekutor ke lokasi sasaran.

Sementara sang eksekutor berinisial YN berhasil kabur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved