Berita Nasional
Asetnya Kena Gusuran Tol, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar
Asetnya kena gusuran proyek tol, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto gugat pemerintah Indonesia Rp 56 miliar, dan kini masih berlanjut.
Editor:
Noval Andriansyah
KOMPAS.COM
Ilustrasi Tommy Soeharto saat akan mencoblos di TPS 01, BKKKS, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2014). Asetnya kena gusuran proyek tol, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto gugat pemerintah Indonesia Rp 56 miliar.
Dalam informasi itu disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017.
Putusan juga sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.
• Bisnis Pikul Peti Jenazah Pasien Covid-19, Tarifnya hingga Rp 2 Juta Sekali Angkut
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terima Bangunannya Digusur Proyek Tol, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI Rp 56 Miliar