Bandar Lampung

Lagi, Kejati Lampung Periksa Saksi Perkara Korupsi Minerba BPPRD Lampung Selatan

Kejati Lampung telah menahan empat tersangka oknum pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan. Kejati kembali memeriksa sejumlah saksi atas perkara penyelewengan PAD dari sektor pajak dan retribusi mineral dan batu bara (minerba) Lampung Selatan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memeriksa sejumlah saksi atas perkara penyelewengan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi mineral dan batu bara (minerba) Lampung Selatan.

Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menahan empat tersangka oknum pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan.

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara tersebut.

"Perkara minerba terakhir kami masih memeriksa sejumlah saksi," ungkapnya, Senin (25/1/2021).

Oknum ASN di Lampung Selatan Ditahan Kejati Lampung, Terlibat Korupsi Pajak Minerba

Kasus Dugaan Korupsi PAD Minerba, Kabid di BPPRD Lampung Selatan Kembali Dipanggil Kejati

Lanjutnya, saksi yang sudah diperiksa ada enam orang saksi.

"Ada tiga ASN dan tiga UPT dari dinas (BPPRD) yang diperiksa," ucapnya.

Disinggung siapa saja saksi tersebut, Andrie tidak banyak berkomentar.

"Sudah kami sampaikan pemeriksaan sejumlah orang. Tapi tidak bisa kami sampaikan secara terbuka," tegasnya.

Ditanya apakah modus penyelewengan pajak ini dengan memalsukan tanda tangan, Andrie tidak membantahnya.

"Tapi secara detail belum bisa kami sampaikan. Itu pembuktian di pengadilan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung menahan empat orang pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan.

Ketiga orang tersebut berinisial MR, YY, SM, dan EF.

Informasi yang dihimpun, ketiganya diamankan lantaran diduga menyelewengkan PAD dari sektor pajak dan retribusi mineral dan batu bara (minerba).

PAD minerba tersebut diambil dari perusahaan namun tidak disetorkan ke Pemkab Lampung Selatan.

Akibatnya, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar dalam kurun waktu 2017-2018. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved