Bandar Lampung

Pusat Belanja di Bandar Lampung Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB

Pembatasan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung kali ini melakukan pembatasan jam operasional kegiatan usaha.

Pembatasan itu disebutkan berlaku sejak 28 Januari 2021 mendatang.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, hal tersebut masih berkenaan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Pembatasan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.

Sah, Herman HN Kembali Larang Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung

Herman HN Tegaskan Lahan Terminal Kemiling Aset Pemkot Bandar Lampung

Adapun pembatasan jam operasional tersebut dibedakan menjadi dua, yakni tutup pukul 19.00 WIB dan 22.00 WIB.

Kegiatan usaha yang tutup pukul 19.00 WIB ialah pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan toko modern.

Sementara restoran, kafe/karaoke, diskotek, pub, panti pijat, biliar, pedagang pinggir jalan, dan tempat hiburan lainnya tutup pukul 22.00 WIB.

Selain itu, setiap pelaku usaha juga diminta untuk menerapkan dan menghadirkan sarana pendukung protokol kesehatan 3M.

"Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana sanksi dan denda dan kurungan sesuai Perda 03/2020," jelas Herman HN dalam surat tersebut.

Melansir Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020, adapun sanksi yang dimaksud seperti teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembubaran kegiatan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin dan denda administratif maksimal sebesar Rp 5 juta.

Dalam penerapannya, pihaknya nanti akan melakukan patroli rutin pada jam yang sesuai ketentuan di atas. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved