Bandar Lampung
Sah, Herman HN Kembali Larang Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 360/138/1-05.0-00-0-0-00.04/1/2021 tentang Pembatasan Kegiatan/Acara/Pesta.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN akhirnya memutuskan untuk kembali melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 360/138/1-05.0-00-0-0-00.04/1/2021 tentang Pembatasan Kegiatan/Acara/Pesta.
Aturan tersebut mulai berlaku 25 Januari 2021.
"Berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut," terang Herman HN dalam surat edaran yang diterima Tribunlampung.co.id, Minggu (24/1/2021).
• Kasus Covid Kian Naik, Pemkot Bandar Lampung Masih Izinkan Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi
• Herman HN Perbolehkan Warga Bandar Lampung Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya
Selain resepsi pernikahan, Herman juga melarang adanya kegiatan perayaan khitanan, ulang tahun, dan lain-lain yang menyebabkan kerumunan.
"Tidak mengumpulkan kegiatan lain yang mengumpulkan massa (lomba-lomba/pameran/pertunjukan/aksi dan lain-lain)," terang keterangan tersebut.
Khusus untuk kegiatan pernikahan di Kota Bandar Lampung, prosesi akad masih dipersilakan dengan ketentuan-ketentuan khusus.
Ketentuan akad nikah:
1. Dihadiri maksimal 50 orang
2. Waktu pelaksanaan maksimal dua jam
3. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat
4. Tidak menggunakan live music
5. Mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)