Bandar Lampung

Sah, Herman HN Kembali Larang Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 360/138/1-05.0-00-0-0-00.04/1/2021 tentang Pembatasan Kegiatan/Acara/Pesta.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/v soma ferrer
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Pemkot Bandar Lampung kembali melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN akhirnya memutuskan untuk kembali melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 360/138/1-05.0-00-0-0-00.04/1/2021 tentang Pembatasan Kegiatan/Acara/Pesta.

Aturan tersebut mulai berlaku 25 Januari 2021.

"Berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut," terang Herman HN dalam surat edaran yang diterima Tribunlampung.co.id, Minggu (24/1/2021).

Kasus Covid Kian Naik, Pemkot Bandar Lampung Masih Izinkan Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi

Herman HN Perbolehkan Warga Bandar Lampung Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

Selain resepsi pernikahan, Herman juga melarang adanya kegiatan perayaan khitanan, ulang tahun, dan lain-lain yang menyebabkan kerumunan.

"Tidak mengumpulkan kegiatan lain yang mengumpulkan massa (lomba-lomba/pameran/pertunjukan/aksi dan lain-lain)," terang keterangan tersebut.

Khusus untuk kegiatan pernikahan di Kota Bandar Lampung, prosesi akad masih dipersilakan dengan ketentuan-ketentuan khusus.

Ketentuan akad nikah:

1. Dihadiri maksimal 50 orang

2. Waktu pelaksanaan maksimal dua jam

3. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat

4. Tidak menggunakan live music

5. Mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved