Pencabulan di Lampung Selatan

Alasan Kakek di Jati Agung Sebar Video Asusila ke Tetangganya

Bukannya dihapus, video asusila yang direkam An justru dengan sengaja disebar ke para tetangganya.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. NH (17), seorang gadis di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Aksi bejat pria berinisial An itu terbongkar setelah video mesum itu tersebar. 

Sontak, video asusila tersebut membuat heboh warga.

Bahkan video tersebut sampai ke tangan keluarga dan korban NH (17).

"Video disebar oleh pelaku An. Keluarga korban tahu, akhirnya melaporkan ke polsek," kata Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).

Iptu Mayer menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, pencabulan dilakukan tersangka berkali-kali.

Kali pertama kali terjadi pada tahun 2018.

Sejak saat itu, lanjut Iptu Mayer, tersangka terus mengulanginya hingga lebih dari lima kali. 

"Pertama kali dilakukan di rumah tersangka. Saat itu kondisi rumah sepi. Hanya ada tersangka," kata Iptu Mayer.

Rekaman Video Tersebar

Seorang kakek di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan berurusan dengan pihak berwajib karena dilaporkan telah merudapaksa anak di bawah umur.

Parahnya lagi, pria bernama An (54) itu merekam aksi cabulnya terhadap korban NH (17) yang terjadi pada pertengahan 2018 silam.

Perbuatan bejat sang kakek terungkap setelah rekaman video tersebut tersebar di lingkungan tempat tinggalnya.

Korban akhirnya melaporkan tindakan tersebut ke mapolsek setempat.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus An dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer mengatakan, tersangka diamankan pada Jumat (22/1/2021) lalu.

"Tersangka ini masih tetangga dengan korban. Saat dilakukan penangkapan, ia tidak berada di rumah," kata Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved