Pilkada Bandar Lampung 2020
MA Kabulkan Gugatan Keberatan Eva-Deddy, KPU Bandar Lampung Segera Tindak Lanjuti
MA kabulkan gugatan keberatan Eva-Deddy atas pembatalan KPU Bandar Lampung yang dilayangkan pada Pilkada Bandar Lampung 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Diketahui, MA kabulkan gugatan keberatan atas pembatalan KPU Bandar Lampung, yang dilayangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Ketua tim pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi mengaku sudah menerima salinan putusan MA tersebut.
"Alhamdulilah, benar dan sudah konfirmasi, saya sudah menerima salinan putusan tersebut," ujar Wiyadi, Rabu (27/1/2021).
Ketua DPRD Bandar Lampung ini juga mengapresiasi masyarakat Kota Bandar Lampung yang menjaga keamanan dan ketertiban selama proses tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020 hingga proses di MA.
"Tidak ada sedikitpun gejolak di Bandar Lampung."
"Ini menunjukkan masyarakat Bandar Lampung sudah betul-betul taat, patuh terhadap hukum yang berlaku.” kata Wiyadi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung ini berharap, tahapan selanjutnya berjalan lancar hingga ke pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
“Kami tim mewakili pasangan calon menghaturkan ribuan terima kasih, mudah-mudahan sampai pelantikan nanti berjalan baik,” tutur Wiyadi.
Minta Segera Tindak Lanjuti
Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M Yunus meminta KPU Bandar Lampung segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, MA kabulkan gugatan keberatan atas pembatalan KPU Bandar Lampung, yang dilayangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Iya tentu kami meminta KPU Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti putusan MA tersebut agar menetapkan kembali (Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslon)," ujar M Yunus, Rabu (27/1/2021).
Yunus membenarkan, telah adanya putusan pengadilan atas gugatan keberatan tersebut oleh MA.
Dia mengaku telah membaca secara detail melalui direktori putusan MA.
"Insha Allah itu benar, saya sudah cek di direktori putusan MA," kata M Yunus.