Pilkada Bandar Lampung 2020

MA Kabulkan Gugatan Keberatan Eva-Deddy, KPU Bandar Lampung Segera Tindak Lanjuti

MA kabulkan gugatan keberatan Eva-Deddy atas pembatalan KPU Bandar Lampung yang dilayangkan pada Pilkada Bandar Lampung 2020.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ilustrasi Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi saat diwawancara. MA kabulkan gugatan keberatan Eva-Deddy atas pembatalan KPU Bandar Lampung yang dilayangkan pada Pilkada Bandar Lampung 2020. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - KPU Bandar Lampung akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) setelah menerima salinan putusan secara resmi.

Diketahui, MA kabulkan gugatan keberatan atas pembatalan KPU Bandar Lampung, yang dilayangkan paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari amar putusan jika sudah menerima salinannya secara resmi.

Menurut Dedy, hal tersebut sesuai pasal 135S ayat Undang-undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016.

"Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Lampung yang lalu, maka kami juga akan tindak lanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," kata Dedy Triyadi, Rabu (27/1/2021).

Dia mengaku, hingga hari ini KPU Bandar Lampung belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA.

"Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA hingga hari ini (Rabu 27/1/2021)," ujar Dedy Triyadi.

Eva Ucap Terima Kasih

Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku telah mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan keberatan yang diajukannya.

Diketahui, MA kabulkan gugatan keberatan atas pembatalan KPU Bandar Lampung, yang dilayangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.

Eva Dwiana pun mengucap syukur dan terima kasihnya kepada warga Bandar Lampung, Lampung.

"Terima kasih untuk warga Bandar Lampung, terima kasih banyak," ujar Eva Dwiana, Rabu (27/1/2021).

Ucap Syukur

Tim pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengucap syukur setelah mendapat kabar putusan MA yang mengabulkan gugatannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved