Pilkada Bandar Lampung 2020
MA Kabulkan Gugatan Keberatan Eva-Deddy, KPU Bandar Lampung Segera Tindak Lanjuti
MA kabulkan gugatan keberatan Eva-Deddy atas pembatalan KPU Bandar Lampung yang dilayangkan pada Pilkada Bandar Lampung 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - KPU Bandar Lampung akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) setelah menerima salinan putusan secara resmi.
Diketahui, MA kabulkan gugatan keberatan atas pembatalan KPU Bandar Lampung, yang dilayangkan paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari amar putusan jika sudah menerima salinannya secara resmi.
Menurut Dedy, hal tersebut sesuai pasal 135S ayat Undang-undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016.
"Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Lampung yang lalu, maka kami juga akan tindak lanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," kata Dedy Triyadi, Rabu (27/1/2021).
Dia mengaku, hingga hari ini KPU Bandar Lampung belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA.
"Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA hingga hari ini (Rabu 27/1/2021)," ujar Dedy Triyadi.
Eva Ucap Terima Kasih
Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku telah mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan keberatan yang diajukannya.
Diketahui, MA kabulkan gugatan keberatan atas pembatalan KPU Bandar Lampung, yang dilayangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Eva Dwiana pun mengucap syukur dan terima kasihnya kepada warga Bandar Lampung, Lampung.
"Terima kasih untuk warga Bandar Lampung, terima kasih banyak," ujar Eva Dwiana, Rabu (27/1/2021).
Ucap Syukur
Tim pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengucap syukur setelah mendapat kabar putusan MA yang mengabulkan gugatannya.
Diketahui, MA kabulkan gugatan keberatan atas pembatalan KPU Bandar Lampung, yang dilayangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Ketua tim pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi mengaku sudah menerima salinan putusan MA tersebut.
"Alhamdulilah, benar dan sudah konfirmasi, saya sudah menerima salinan putusan tersebut," ujar Wiyadi, Rabu (27/1/2021).
Ketua DPRD Bandar Lampung ini juga mengapresiasi masyarakat Kota Bandar Lampung yang menjaga keamanan dan ketertiban selama proses tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020 hingga proses di MA.
"Tidak ada sedikitpun gejolak di Bandar Lampung."
"Ini menunjukkan masyarakat Bandar Lampung sudah betul-betul taat, patuh terhadap hukum yang berlaku.” kata Wiyadi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung ini berharap, tahapan selanjutnya berjalan lancar hingga ke pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
“Kami tim mewakili pasangan calon menghaturkan ribuan terima kasih, mudah-mudahan sampai pelantikan nanti berjalan baik,” tutur Wiyadi.
Minta Segera Tindak Lanjuti
Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M Yunus meminta KPU Bandar Lampung segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, MA kabulkan gugatan keberatan atas pembatalan KPU Bandar Lampung, yang dilayangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Iya tentu kami meminta KPU Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti putusan MA tersebut agar menetapkan kembali (Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslon)," ujar M Yunus, Rabu (27/1/2021).
Yunus membenarkan, telah adanya putusan pengadilan atas gugatan keberatan tersebut oleh MA.
Dia mengaku telah membaca secara detail melalui direktori putusan MA.
"Insha Allah itu benar, saya sudah cek di direktori putusan MA," kata M Yunus.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan keberatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amrullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Keberatan yang diajukan atas putusan pembatalan oleh Bawaslu Lampung yang kemudian disetujui oleh KPU Bandar Lampung.
Putusan MA tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.
Dilansir dari laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb6052396fc5929a46313034363233.html, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
MA menyatakan, keputusan KPU Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal dimata hukum.
Atas perihal tersebut, MA memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut keputusan KPU Bandar Lampung yang diskualifikasi Eva-Deddy.
Tak hanya itu, KPU Bandar Lampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan keputusan KPU Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana - Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi tak membantah adanya putusan tersebut.
Namun demikian, dia mengaku belum menerima salinan putusan resmi dari MA.
"Sampai hari ini (Rabu) KPU belum menerima pemberitahuan atau surat resmi dari panitera TUM MA terkait putusan gugatan sengketa yang diajukan oleh tim hukum pasangan nomor 03 (Eva Dwiana-Deddy Amarullah)," kata Dedy Triyadi, Rabu (27/1/2021).
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/V Soma Ferrer)