Pencurian Aset di PDAM Pesawaran
Pegawai Honorer Curi Aset PDAM Pesawaran Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Gedongtataan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pekerja honorer PDAM Pesawaran Unit Way Lima terpaksa harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Gedongtataan.
Yakni Rahmat Sandi Sulistyo (28) warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Rahmat ditemani rekannya, Singgih Wibowo (27) yang juga warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Gedongtataan.
• 2 Pelaku Pencurian di PDAM Pesawaran Diringkus di Desa Cipadang Sehari Setelah Beraksi
• Pegawai Honorer yang Curi Aset PDAM Pesawaran Diringkus Bersama Rekannya Berikut Barang Bukti
Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu, 27 Januari 2021.
Diringkus di Desa Cipadang
Pelaku pencurian di PDAM Pesawaran Unit Way Lima tidak melakukan perlawanan ketika diamankan petugas Tekab 308 Polsek Gedongtataan.
Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Yakni pekerja honorer PDAM Pesawaran Unit Way Lima, Rahmat Sandi Sulistyo (28) warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
• BREAKING NEWS Pegawai Honorer Curi Aset PDAM Pesawaran hingga Rugikan Rp 50 Juta
• Pegawai Horoner Curi Bak Besi Milik PDAM Pesawaran dengan Cara Dipotong Pakai Las Karbit
Beserta temannya, Singgih Wibowo (27) yang juga warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.
Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan pencurian, Selasa, 26 Januari 2021 sekira pukul 22.00 WIB.
Sedangkan perbuatan para pelaku pada Senin, 25 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor PDAM Pesawaran Unit Way Lima, Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pegawai-honorer-curi-aset-pdam-pesawaran-terancam-hukuman-penjara-7-tahun.jpg)