Pencurian Aset di PDAM Pesawaran

Pegawai Honorer Curi Aset PDAM Pesawaran Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Gedongtataan.

Dokumentasi
Kedua pelaku dan barang bukti. Pegawai Honorer Curi Aset PDAM Pesawaran Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pekerja honorer PDAM Pesawaran Unit Way Lima terpaksa harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Gedongtataan.

Yakni Rahmat Sandi Sulistyo (28) warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Rahmat ditemani rekannya, Singgih Wibowo (27) yang juga warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Gedongtataan.

2 Pelaku Pencurian di PDAM Pesawaran Diringkus di Desa Cipadang Sehari Setelah Beraksi

Pegawai Honorer yang Curi Aset PDAM Pesawaran Diringkus Bersama Rekannya Berikut Barang Bukti

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu, 27 Januari 2021.

Diringkus di Desa Cipadang

Pelaku pencurian di PDAM Pesawaran Unit Way Lima tidak melakukan perlawanan ketika diamankan petugas Tekab 308 Polsek Gedongtataan.

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Yakni pekerja honorer PDAM Pesawaran Unit Way Lima, Rahmat Sandi Sulistyo (28) warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

BREAKING NEWS Pegawai Honorer Curi Aset PDAM Pesawaran hingga Rugikan Rp 50 Juta

Pegawai Horoner Curi Bak Besi Milik PDAM Pesawaran dengan Cara Dipotong Pakai Las Karbit

Beserta temannya, Singgih Wibowo (27) yang juga warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.

Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan pencurian, Selasa, 26 Januari 2021 sekira pukul 22.00 WIB.

Sedangkan perbuatan para pelaku pada Senin, 25 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor PDAM Pesawaran Unit Way Lima, Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved