Curanmor di Lampung Tengah

Cekik Wanita dengan Tangan Terborgol, Residivis Curanmor di Lampung Tengah Mengaku Panik

Warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah itu kabur dari kawalan polisi dan menyelinap masuk ke rumah warga.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Gunung Sugih
Budi (41), warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, diamankan karena menganiaya wanita. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Entah apa yang dipikirkan Budi (41) hingga akhirnya mencekik seorang wanita.

Warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah itu kabur dari kawalan polisi dan menyelinap masuk ke rumah warga.

Budi diamankan karena tepergok hendak mencuri motor, Selasa (26/1/2021).  

Dalam kondisi tangan terborgol, Budi berusaha kabur.

BREAKING NEWS Residivis Curanmor di Lampung Tengah Sekap dan Cekik Wanita dengan Tangan Terborgol

BREAKING NEWS Joki Curanmor di Pringsewu Ditangkap, Eksekutor Masih Diburu Polisi

Ia nekat menyelinap ke rumah warga dan menyekap penghuninya.

Kepada polisi, Budi mengaku panik.

Tanpa pikir panjang, ia langsung masuk ke dalam rumah warga dan menyandera korban.

"Saya panik karena saat itu mau dipertemukan dengan seorang saksi. Terus saya lari, mengancam petugas dan warga supaya jangan mendekat. Saya (ancam) akan mencekik (korban)," katanya.

Budi mencekik leher korban Regita (23) dengan tangan terikat borgol.

Sekkab Lampung Tengah Sidak Prokes Covid-19 di Kantor Inspektorat

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Lampung Tengah Galakkan Patroli Malam

Akibatnya, korban pingsan.

Tak tahu harus berbuat apa, ia pun hanya bisa pasrah.

"Saya gak bisa apa-apa (setelah menyekap). Saya pasrah saja karena tangan saya juga dalam posisi diborgol dan sulit buat lari," jelasnya.

Dalam aksi penyekapan ini, polisi mengamankan barang bukti palu, gagang pintu rusak, dan sepasang borgol.

Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mengatakan, Budi tercatat sebagai residivis dalam sejumlah aksi curanmor di kawasan Gunung Sugih dan Kota Gajah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Budi dijerat pasal 333 KUHPidana dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved