Pilkada Bandar Lampung 2020

MK Buka Sidang Gugatan Yutuber atas Kemenangan Eva-Deddy, Bisakah Diterima, Ini Syaratnya

MK buka sidang pendahuluan gugatan Yutuber terhadap kemenangan Eva-Deddy, syarat gugatan ke MK selisih suara paling banyak satu persen.

Editor: Andi Asmadi
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eva Dwiana, calon Wali Kota Bandar Lampung. Kemenangan pasangan Eva-Deddy digugat oleh Yutuber di MK, apa saja syarat gugatan, apakah bisa diterima. 

- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

- Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved