Pilkada Bandar Lampung 2020

MK Buka Sidang Gugatan Yutuber atas Kemenangan Eva-Deddy, Bisakah Diterima, Ini Syaratnya

MK buka sidang pendahuluan gugatan Yutuber terhadap kemenangan Eva-Deddy, syarat gugatan ke MK selisih suara paling banyak satu persen.

Editor: Andi Asmadi
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eva Dwiana, calon Wali Kota Bandar Lampung. Kemenangan pasangan Eva-Deddy digugat oleh Yutuber di MK, apa saja syarat gugatan, apakah bisa diterima. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi menyidangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung 2020 di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Agenda pada sidang ini masih berupa pemeriksaan pendahuluan.

Apakah gugatan pasnagan Yutuber atau Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terhadap keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang memenangkan Eva-Deddy bisa diterima?

Dalam Pilkada Bandar Lampung 2020, pasangan Eva-Deddy menang dengan meraih 249.134 pemilih atau 57,3 persen suara.

Sedangkan pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo meraih 93.280 suara atau 21,4 persen, dan Rycko Menoza-Johan Sulaiman meraih 92.607 suara atau 21,3 persen.

Ini Pertimbangan Lengkap Hakim MA Menangkan Eva-Deddy

MA Kabulkan Gugatan Eva-Deddy, Praktisi Hukum Resmen Kadapi Bilang Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selisih suara antara Eva-Deddy dengan Yutuber sangat besar, yaitu 35,9 persen.

Apakah dengan selisih yang besar seperti itu MK akan menerima gugatan Yutuber dan menyidangkan pokok perkaranya?

Dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. dalam Lampiran V diatur mengenai syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK.

Untuk Pemilihan Gubernur

- Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

- Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

- Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Website Resmi DPRD Lampung Diretas, Hacker Minta Sejumlah Uang

Untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota

- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved