Pilkada Bandar Lampung 2020
MK Buka Sidang Gugatan Yutuber atas Kemenangan Eva-Deddy, Bisakah Diterima, Ini Syaratnya
MK buka sidang pendahuluan gugatan Yutuber terhadap kemenangan Eva-Deddy, syarat gugatan ke MK selisih suara paling banyak satu persen.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi menyidangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung 2020 di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Agenda pada sidang ini masih berupa pemeriksaan pendahuluan.
Apakah gugatan pasnagan Yutuber atau Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terhadap keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang memenangkan Eva-Deddy bisa diterima?
Dalam Pilkada Bandar Lampung 2020, pasangan Eva-Deddy menang dengan meraih 249.134 pemilih atau 57,3 persen suara.
Sedangkan pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo meraih 93.280 suara atau 21,4 persen, dan Rycko Menoza-Johan Sulaiman meraih 92.607 suara atau 21,3 persen.
• Ini Pertimbangan Lengkap Hakim MA Menangkan Eva-Deddy
• MA Kabulkan Gugatan Eva-Deddy, Praktisi Hukum Resmen Kadapi Bilang Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Selisih suara antara Eva-Deddy dengan Yutuber sangat besar, yaitu 35,9 persen.
Apakah dengan selisih yang besar seperti itu MK akan menerima gugatan Yutuber dan menyidangkan pokok perkaranya?
Dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. dalam Lampiran V diatur mengenai syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK.
Untuk Pemilihan Gubernur
- Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
• Website Resmi DPRD Lampung Diretas, Hacker Minta Sejumlah Uang
Untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.