Berita Nasional

Penampakan Meterai Tempel Baru Rp 10 Ribu, Bagaimana Meterai Lama?

Pada Kamis (28/1/2021), Direktorat Jenderal Pajak atau DJP resmi mengenalkan meterai tempel baru bernilai Rp 10.000.

www.pajak.go.id
Ilustrasi. Pada Kamis (28/1/2021), Direktorat Jenderal Pajak atau DJP resmi mengenalkan meterai tempel baru bernilai Rp 10.000. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pada Kamis (28/1/2021), Direktorat Jenderal Pajak atau DJP resmi mengenalkan meterai tempel baru bernilai Rp 10.000.

Meterai tempel baru tersebut sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.

Masyarakat di seluruh Indonesia sudah bisa membeli meterai tempel baru tersebut di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi, Kamis (28/1/2021).

Video Viral, 2 Sejoli Berbuat Asusila di Tengah Jalan, Warga Sebut Tak Bisa Dilepas

Pasien Corona Pakai Selang Ditolak 7 Rumah Sakit, Bingung Nyetir Mobil Sendiri Cari RS

Adapun ciri umum tersebut di antaranya, terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila.

Kemudian, angka 10000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH yang menunjukkan tarif bea meterai.

Selain itu, terdapat pula teks mikro modulasi INDONESIA, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda.

Kemudian, terdapat serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.

Lalu, pada meterai tempel baru itu juga terdapat garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila.

Wakil Ketua DPRD Sulut Usai Digerebek Istri Selingkuh di Mobil, Dicopot Partai Golkar

Kecelakaan Motor Anak Polisi Tabrak Mobil, Rizki Tewas saat Hendak Daftar Tentara

Termasuk ada gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan DJP dan sebagainya.

Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara.

Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai 31 Desember 2021, dengan nilai paling sedikit Rp 9.000,00.

Caranya, membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000,00, dua meterai masing-masing Rp 6.000,00, atau meterai Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 pada dokumen.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved