Berita Nasional
Penampakan Meterai Tempel Baru Rp 10 Ribu, Bagaimana Meterai Lama?
Pada Kamis (28/1/2021), Direktorat Jenderal Pajak atau DJP resmi mengenalkan meterai tempel baru bernilai Rp 10.000.
Editor:
Noval Andriansyah
www.pajak.go.id
Ilustrasi. Pada Kamis (28/1/2021), Direktorat Jenderal Pajak atau DJP resmi mengenalkan meterai tempel baru bernilai Rp 10.000.
"Kemudian, untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp 5 juta tidak gunakan bea meterai, ini sesuatu yang dianggap pemihakan," pungkasnya.
• Kecelakaan Mobil Avanza Tabrak Deretan Motor yang Terparkir, Tiang Bangunan Roboh
• Ibu Muda Melahirkan Anaknya di Atas Becak saat Hujan Deras, Minta Selimut ke Tetangga
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 2021 Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu, Yang Rp 6.000 dan Rp 3.000 Dihapus dan Ini Wajah Baru Meterai Rp 10 Ribu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penampakan-meterai-tempel-baru-rp-10-ribu-bagaimana-meterai-lama.jpg)