Curanmor di Lampung Tengah
Pengakuan Wanita di Lampung Tengah Disekap dan Dicekik Residivis hingga Pingsan
Regita mengaku sempat tak sadarkan diri beberapa saat akibat dicekik oleh pria bernama Budi (41) tersebut.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ia nekat menyelinap ke rumah warga dan menyekap penghuninya.
Kepada polisi, Budi mengaku panik.
Tanpa pikir panjang, ia langsung masuk ke dalam rumah warga dan menyandera korban.
"Saya panik karena saat itu mau dipertemukan dengan seorang saksi. Terus saya lari, mengancam petugas dan warga supaya jangan mendekat. Saya (ancam) akan mencekik (korban)," katanya, Kamis (28/1/2021).
Budi mencekik leher korban Regita (23) dengan tangan terikat borgol.
Akibatnya, korban pingsan.
Tak tahu harus berbuat apa, ia pun hanya bisa pasrah.
"Saya gak bisa apa-apa (setelah menyekap). Saya pasrah saja karena tangan saya juga dalam posisi diborgol dan sulit buat lari," jelasnya.
Dalam aksi penyekapan ini, polisi mengamankan barang bukti palu, gagang pintu rusak, dan sepasang borgol.
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mengatakan, Budi tercatat sebagai residivis dalam sejumlah aksi curanmor di kawasan Gunung Sugih dan Kota Gajah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Budi dijerat pasal 333 KUHPidana dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kabur dari Kawalan Polisi
Penangkapan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah diwarnai insiden dramatis.
Residivis benama Budi (41) itu nekat menyelinap ke rumah warga dan menyekap penghuninya, Selasa (26/1/2021) pagi.
Bahkan, Budi mencekik korban bernama Regita (23) hingga pingsan.