Bandar Lampung

Selewengkan Duit Rp 3 Miliar, 2 Direktur BUMD Lampung Barat Diseret ke Meja Hijau

Dua direktur BUMD Lampung Barat diseret di meja hijau karena didakwa merugikan negara Rp 3 miliar, Kamis (28/1/2021).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Dua direktur BUMD Lampung Barat menjalani sidang di PN Tanjungkarang karena didakwa merugikan negara Rp 3 miliar, Kamis (28/1/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Didakwa merugikan negara Rp 3 miliar, dua direktur BUMD Lampung Barat diseret di meja hijau, Kamis (28/1/2021).

Keduanya yakni Galih Pribadi selaku Direktur Utama PD Pesagi Mandiri Perkasa dan Deria Santosa selaku Direktur Operasional dan Produksi PD Pesagi Mandiri Perkasa.

Mereka didakwa telah melawan hukum dengan mengalihkan anggaran penyertaan modal PD Pesagi Mandiri Perkasa tahun anggaran 2016.

Jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan menyampaikan, perbuatan kedua  terdakwa dilakukan pada 28 Juni 2016 sampai 27 September 2017.

Perkara Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar di BUMD Lampung Barat Segera Disidangkan

Kadisdik Tulangbawang Nazzarudin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DAK, Rugikan Negara Rp 49 Miliar

"Atau setidaknya pada tahun 2016 dan tahun 2017 bertempat di kantor Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Kabupaten Lampung Barat," ujarnya dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/1/2021).

Bambang menjelaskan, kedua terdakwa telah menyuruh melakukan, melakukan atau turut serta melakukan melawan hukum telah mengalihkan anggaran penyertaan modal PD Pesagi Mandiri Perkasa tahun anggaran 2016.

"Mengalihkan anggaran penyertaan modal Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa tahun anggaran 2016 sebesar Rp 7,45 miliar yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Lampung Barat," ucap Bambang.

Bambang menambahkan, penyertaan modal sebesar Rp 7,45 miliar awalnya  diperuntukkan pembangunan SPBU di Sekincau, Lampung Barat.

"Namun dialihkan untuk usaha kopi, pengolahan kayu, cabai, dan usaha jual beli semen tanpa dilakukan survei atau analisis kelayakan, portofolio maupun analisis risiko terlebih dahulu," sebutnya.

Dituding Langgar Kode Etik, Bawaslu Lampung Dilaporkan ke DKPP

Tak Kunjung Dapat Proyek Seusai Setor Rp 5 M, Awi Bertemu Mustafa: di Sana Mustafa Minta Fee Rp 15 M

Bambang menuturkan, kedua terdakwa kemudian menyalahgunakan anggaran yang dialihkan tanpa sepengetahuan badan pengawas dan tanpa adanya RUPS (rapat umum pemegang saham).

"Kedua terdakwa telah memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3.079.948.700 sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved