Lampung Barat

Perkara Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar di BUMD Lampung Barat Segera Disidangkan

Kasus ini menyeret dua direktur PT Pesagi Mandiri Perkasa, yakni GP selaku direktur utama dan DS selaku direktur operasional.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan. Kejaksaan Tinggi Lampung telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi BUMD PT Pesagi Mandiri Perkasa Lampung Barat. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pesagi Mandiri Perkasa Lampung Barat.

Dengan begitu, kasus ini segera disidangkan.

Kasus ini menyeret dua direktur PT Pesagi Mandiri Perkasa, yakni GP selaku direktur utama dan DS selaku direktur operasional.

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, pihaknya telah merampungkan berkas perkara korupsi dana APBD Lampung Barat tahun 2015-2016 tersebut.

Baca juga: 2 Direktur BUMD Lambar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar

Baca juga: Bukannya Ditransfer, Oknum Kades di Mesuji Malah Kantongi Dana Desa dan Bumdes Rp 123 Juta

"Sudah P-21 beberapa hari lalu," ungkap Andrie, Minggu (27/12/2020).

Andrie menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu pihak penyidik untuk tahap pendaftaran ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka DS, Irwan Aprianto, mengaku berkas perkara kliennya sudah dinyatakan lengkap. 

"Klien kami akan tetap kooperatif dalalam setiap tahapan pemeriksaan," tuturnya.

Irwan menambahkan, dugaan korupsi ini atas penyalahgunaan penyertaan modal PT Pesagi Mandiri Perkasa yang berasal dari APBD Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2016 sebesar Rp 3 miliar lebih. 

Baca juga: Di Balik Kisah Viral Dokter Anak Buruh asal Lampung Barat Lulus CPNS Kemenkumham RI

Baca juga: Bus Berisi Rombongan Pengantin Masuk Jurang di Batu Brak Lampung Barat

Sebelumnya Polda Lampung menetapkan dua direktur PT Pesagi Mandiri Perkasa Lampung Barat sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana APBD tahun 2015-2016 sebesar Rp 10,1 miliar.

Perkara ini berawal saat Pemkab Lampung Barat menggelontorkan dana APBD untuk BUMD PT Pesagi Mandiri Perkasa tahun 2015-2016.

Kasus ini mencuat setelah DPRD Lampung Barat mempertanyakan keuangan pernyertaan modal pemkab yang selama ini diberikan kepada BUMD sebesar Rp 10,1 miliar.

Adapun dana tersebut diperuntukkan jual beli semen gas elpiji, komputer, dan mendirikan SPBU di Sekincau.

Namun, audit yang diminta tak kunjung selesai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved