Lampung Barat
Perkara Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar di BUMD Lampung Barat Segera Disidangkan
Kasus ini menyeret dua direktur PT Pesagi Mandiri Perkasa, yakni GP selaku direktur utama dan DS selaku direktur operasional.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP H Zulman Topani mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
"Sampai saat ini Ditkrimsus telah menetapkan dua tersangka, yaitu GP dan DS," ungkap Zulman.
Zulman memastikan proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi BUMD PT Pesagi Perkasa Lampung Barat tetap berjalan.
"Sampai saat ini masih berjalan dalam tahap penyidikan," sebutnya.
Yudi Yusnadi, penasihat hukum GP, mengaku kliennya tidak menikmati aliran dana APBD yang masuk ke BUMD tahun 2015-2016.
"Sudah bersumpah sumpah tidak menikmati uang tersebut. Cuma dulu gak tahu pengeluaran yang ditandatangani ternyata disalahgunakan orang lain," sebutnya.
Yudi pun mengakui jika kliennya tidak ditahan namun diterapkan wajib lapor.
"Klien kami kooperatif," tegasnya.
Lanjutnya, dalam perkara ini dugaan korupsi sebesar Rp 10,1 miliar.
"Yang masih ada asetnya sebesar Rp 7 miliar, dan pengeluaran Rp 3 miliar ini kan ada pertanggungjawaban dari tersangka satunya (DS) dan yang belum bisa dibuktikan yakni Rp 180 juta. Dia bisa menceritakan uang itu ke mana saja. Cuma tidak ada bukti-bukti," tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum DS, Irwan Aprianto, mengatakan, saat pengucuran dana APBD 2015-2016 kliennya menjabat sebagai direktur operasional PT Pesagi Mandiri Perkasa.
"Terkesan seluruh pengeluaran keuangan dikeluarkan berdasarkan keinginan direktur oprasional. Itu gak mungkin nilai Rp 7 miliar untuk pembangunan SPBU hanya dikeluarkan oleh direktur operasional," sebutnya.
Sumber dananya dari APBD, sehingga tidak dimungkinkan hanya melibatkan direktur utama dan operasional.
"Pastinya ada yang lain, dan sekarang penyidik masih melakukan pengembangan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)