Berita Nasional
Anies Baswedan Diramal Kalah dari Risma di Pilgub DKI, Kuncinya di RUU Pemilu
Jika usulan tersebut lolos maka Anies Baswedan dinilai akan dirugikan di Pilkada DKI Jakarta
Seperti diketahui, KPU sempat menjadwalkan digelar pada November 2024 serentak dengan pilkada lain.
Namun, jadwal pelaksanaan tersebut digugat oleh pegiat pemilu seperti Perludem ke MK.
Perludem mendorong agar Pilgub DKI bisa diselenggarakan pada tahun 2022.
KPU merujuk pada aturan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pada pasal 201 mengamanatkan Pilkada Serentak disatukan pada 2024, termasuk Pilkada DKI Jakarta.
Aturan itu menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.
Dengan adanya aturan itu, jabatan-jabatan tersebut akan kosong selama 2 tahun karena masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2022.
Demi mengisi kekosongan, diangkatlah penjabat gubernur, bupati dan Wali kota sampai terpilih kepada daerah baru pada Pilkada 2024.
Refly kemudian membahas konstelasi politik jelang Pilkada 2022.
“Tidak akan dilaksanakan karena ingin mengganjal Anies Baswedan, tapi jangan lupa pemilihan di tahun 2022 tidak hanya DKI tapi ada 7 provinsi, 18 kota,” katanya.
Menurutnya, jika draft RUU hanya untuk mengganjal Anies Baswedan maka keterlaluan.
“Lagi pula Pilkada-pilkada ini juga, punya dampak kepentingan juga yang berkuasa saat ini,” katanya.
“Anies Baswedan pasti akan selalu menjadi berita nasional karena selama ini kebijakan DKI dan pemerintahnya selalu menjadi berita nasional,” katanya.
Menurutnya, jauh lebih fair Pilkada 2022.
“Anies Baswedan akan maju lagi, akan diperhadapkan dengan lawan apakah Tri Rismaharini (menteri sosial), atau mungkinkah Basuki Tjahaja Purnama lagi? Tapi tak ada yang tak mungkin” ujarnya.