Pilkada Bandar Lampung 2020

Hak Yutuber Diabaikan, Yusril Ihza Mahendra Sebut MA Langgar Asas Peradilan

Yusril Ihza Mahendra, pengacara paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo atau Yutuber, menyebut Mahkamah Agung (MA) telah melanggar asas peradilan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunnews
Yusril Ihza Mahendra, pengacara Yusuf Kohar-Tulus Purnomo alias Yutuber, menuding Mahkamah Agung (MA) telah melanggar asas peradilan. Menurut dia, MA telah mengabaikan hak konstitusional Yutuber sebagai pihak terkait. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Yusril Ihza Mahendra, pengacara Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), menuding Mahkamah Agung (MA) telah melanggar asas peradilan.

Yusril menjelaskan, MA telah mengabaikan hak konstitusional Yutuber sebagai pihak terkait.

Sebagai pemohon dalam sengketa penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 oleh Bawaslu Lampung, seharusnya permohonan Yutuber tidak boleh diabaikan oleh MA.

Hal itu sesuai dengan pasal 28D ayat 1 Undang-undang 1945 tentang Jaminan Kepastian Hukum.

Yusril Ihza Mahendra Respons Putusan MA Menangkan Eva-Deddy, Cari Celah Ajukan PK

MA Kabulkan Gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Begini Kata Yutuber

"Sebelum mengajukan PK, altenatif lain adalah kami mengajukan constitutional complaint ke Mahkamah Agung atas diabaikannya hak-hak konstitusional pemohon tentang adanya jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh pasal 28D ayat 1 UUD 45, namun dilanggar oleh Mahkamah Agung. Yakni ketika pemohon mengajukan permohonan untuk dijadikan sebagai pihak intervensi namun diabaikan begitu saja oleh MA," papar Yusril Ihza Mahendra kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (29/1/2021).

"Akibatnya, MA melanggar asas peradilan yang paling mendasar, yakni harus mendengar kedua pihak yang bersengketa sebelum mengambil keputusan," imbuh Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya, putusan MA yang membatalkan putusan KPU Bandar Lampung yang melaksanakan putusan Bawaslu Lampung adalah putusan sepihak dengan hanya mendengar dan mempertimbangkan pemohon kasasi.

Sementara pelapor yang menjadi pihak dalam putusan Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh KPU tidak didengar sama sekali.

"Ini menunjukkan bahwa MA melanggar asas audi alteram partem. Keputusan pengadilan yang benar adalah putusan yang dilakukan setelah hakim mendengar keterangan para pihak secara adil dan proporsional," beber Yusril Ihza Mahendra.

Dituding Langgar Kode Etik, Bawaslu Lampung Dilaporkan ke DKPP

Ikuti Fashion Show, Desainer Lampung Widyastuti Pulang Cuma Bawa Gantungan

Berencana Ajukan PK

Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Kuasa hukum paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) itu berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA atas putusan tersebut.

"Kami sedang mengkaji peluang untuk PK atas putusan MA tersebut di atas," kata Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Jumat (29/1/2021).

Yusril pun mengaku sedang mencari celah untuk mengajukan PK ke MA.

Untuk diketahui, Peraturan MA (Perma) melarang adanya permohonan mengajukan PK.

Namun, menurut Yusril, Perma tersebut justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebab, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang seharusnya dapat ditempuh oleh pemohon atas setiap putusan pengadilan.

"Dalam Perma memang diatur terhadap putusan tersebut dilarang ada PK. Namun, Perma tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman maupun UU MA sendiri, yang mengatur bahwa PK sebagai upaya hukum luar biasa dapat diajukan oleh pemohon atas setiap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Yusril Ihza Mahendra.

Maka dari itu, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menilai norma tersebut tidak dapat dikesampingkan oleh Perma yang sifatnya hanya mengatur teknis penyelenggaraan peradilan.

Kadiskes Bandar Lampung Edwin Rusli: Setelah Nakes, Masyarakat Akan Menerima Hak Vaksin Covid-19

"Bisa saja kalau PK diajukan, ada majelis yang punya keberanian menyampingkan Perma tersebut. Bisa juga Perma tersebut kami uji materil dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA agar dibatalkan," papar Yusril Ihza Mahendra. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved