Pilkada Bandar Lampung 2020

Yusril Ihza Mahendra Respons Putusan MA Menangkan Eva-Deddy, Cari Celah Ajukan PK

Menurut Yusril, Perma tersebut justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
KOMPAS IMAGES
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA atas putusan mengabulkan permohonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Kuasa hukum paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) itu berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA atas putusan tersebut.

"Kami sedang mengkaji peluang untuk PK atas putusan MA tersebut di atas," kata Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Jumat (29/1/2021).

Yusril pun mengaku sedang mencari celah untuk mengajukan PK ke MA.

Tanggapan Bawaslu Lampung Terkait Putusan MA Menangkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Yutuber Akan Minta Hakim MK Cabut Permohonan Sengketa PHP

Untuk diketahui, Peraturan MA (Perma) melarang adanya permohonan mengajukan PK.

Namun, menurut Yusril, Perma tersebut justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebab, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang seharusnya dapat ditempuh oleh pemohon atas setiap putusan pengadilan.

"Dalam Perma memang diatur terhadap putusan tersebut dilarang ada PK. Namun, Perma tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman maupun UU MA sendiri, yang mengatur bahwa PK sebagai upaya hukum luar biasa dapat diajukan oleh pemohon atas setiap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Yusril Ihza Mahendra.

Maka dari itu, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menilai norma tersebut tidak dapat dikesampingkan oleh Perma yang sifatnya hanya mengatur teknis penyelenggaraan peradilan.

"Bisa saja kalau PK diajukan, ada majelis yang punya keberanian menyampingkan Perma tersebut. Bisa juga Perma tersebut kami uji materil dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA agar dibatalkan," papar Yusril Ihza Mahendra. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved