Kasus Pencabulan di Pringsewu
BREAKING NEWS Kakek 63 Tahun di Pringsewu Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur
Seorang kakek 63 tahun berinisial DA ditangkap polisi lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun inisial DBN di Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang kakek 63 tahun berinisial DA ditangkap polisi lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun inisial DBN di Pringsewu.
DA ditangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu.
Kakek yang terkenal gaul dan mempunyai banyak pertemanan dengan remaja dan pemuda ini, bermain api dengan gadis di bawah umur.
Karena diduga cabuli gadis di bawah umur itu, kakek DA dilaporkan ke Polres Pringsewu, setelah keluarga DBN mengetahui perbuatan pelaku.
• Upaya Promosi Produk UKM Lokal, Diskoperindag Pringsewu Buka Pasar Pasti Bersahaja
• Tembus 277 Kasus Covid-19 di Pringsewu, Gugus Tugas Minta Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan
Terungkapnya peristiwa tersebut setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada pihak keluarga.
"Kemudian pihak keluarga tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 31 Januari 2021.
Atas laporan itu, lanjut dia, petugas lantas membuat serangkaian penyelidikan.
Kemudian, petugas mengamankan kakek DA dengan bukti permulaan yang cukup.
Kakek DA merupakan warga Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Kepada petugas, DA mengaku telah mempunyai tiga orang anak dan tiga orang cucu.
( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )