Tanggamus
Diupah Rp 6 Juta, 2 Sopir Truk Bawa Kayu Sonokeling Hasil Illegal Logging Diamankan di Tanggamus
Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Ramon Zamora, para pelaku terdiri sopir dan kernet dua truk yang mengangkut kayu hasil illegal logging.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Tim gabungan Polsek Cukuh Balak dan Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan dua truk pengangkut kayu sonokeling hasil pembalakan liar dari hutan lindung Register 27.
Kayu-kayu tersebut disita di Kecamatan Limau, Sabtu (30/1/2021).
Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, para pelaku terdiri sopir dan kernet dua truk yang mengangkut kayu hasil illegal logging tersebut.
Mereka yakni Suhadi (46) dengan kernet berinisial DK (17), warga Desa Daya Murni, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.
• Polhut Lampung Amankan 5 Kubik Kayu Sonokeling Hasil Ilegal Logging dan Dua Pelaku
• Polisi Amankan Tersangka Pencurian Kayu Sono Keling di Danau Way Jepara Lampung Timur
Suhadi adalah sopir truk Isuzu Elf nopol BE 9147 FI.
Lalu Adi Sulistio (32) dan kernetnya, Rangga Saputra (24), warga Desa Cengang, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
Keduanya merupakan awak truk Mitsubishi Colt Diesel nopol AA 1995 GD.
Kasus tersebut mulanya diselidiki Polsek Cukuh Balak.
Lalu Polsek Cukuh Balak berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanggamus untuk melakukan penangkapan.
• Suara Dentuman yang Terdengar di Tanggamus Bukan Berasal dari Gunung Anak Krakatau
• Remaja 15 Tahun Pembobol Warung di Tanggamus Diringkus
Sebab, kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar.
Hal itu diketahui setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya pembalakan liar kayu sonokeling di register 27.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut kemarin Sabtu, 30 Januari 2021, sekitar pukul 02.30 WIB, kedua truk diamankan di wilayah Kecamatan Limau," kata Ramon, didampingi Kapolsek Cukuh Balak Inspektur Dua Eko Sujarwo, Minggu (31/1/2021).
Kayu sonokeling yang diangkut sudah dalam keadaan potongan balken (balok kaleng) atau berbentuk persegi.
Ukuran tiap balok bervariasi, baik panjang maupun lebar tiap sisi.
Ramon menambahkan, berdasarkan penghitungan sementara, diperkirakan jumlah keseluruhan kayu sebanyak 8 meter kubik.
"Untuk riilnya belum diketahui. Namun, estimasi sekitar 8 kubikan. Jenis balken dengan ukuran 3 meter, 1,5 meter dan 1 meter," ujar Ramon.
Polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut guna mengetahui pemilik kayu.
Diduga, kayu tersebut merupakan permintaan seorang broker di Bandar Lampung.
Pemesan memerintahkan kedua sopir mengangkut kayu ke Kecamatan Limau, Tanggamus.
Sopir truk bernama Adi Sulistio mengaku diperintah seseorang berinisial A untuk membawa kayu sonokeling itu ke Kecamatan Limau.
Ia dijanjikan upah sebesar Rp 6 juta.
Kayu tersebut akan dikirim ke Boyolali, Jawa Tengah.
Adi mengaku tahu kayu yang diangkut merupakan jenis sonokeling.
Saat ini keempat diperiksa intensif di Polres Tanggamus.
Jika terbukti, mereka dapat dijerat pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Ramon menegaskan, sampai saat ini status mereka mengangkut kayu hasil illegal logging.
Hal itu didasari informasi masyarakat tentang asal kayu dan jenis kayunya.
Sebab, sonokeling tergolong tanaman reboisasi di hutan lindung.
"Fakta lain terungkap, guna mengelabui petugas, mereka melakukan pengangkutan pada waktu dini hari di atas pukul 12 malam dan menunggu di lokasi jalan yang jauh dari permukiman masyarakat," terang Ramon.
Untuk saat ini, kepolisian masih menyelidiki kasus ini, termasuk broker yang menggunakan jasa mereka. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )