Kasus Pencabulan di Pringsewu
Kakek DA Cabuli Gadis 15 Tahun di Pringsewu Sudah 10 Kali, Terbongkar Januari 2021
Seorang kakek 63 tahun ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun inisial DBN di Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Peristiwa kakek 63 tahun di Pringsewu cabuli gadis di bawah umur ternyata sudah terjadi hingga 10 kali.
Pelaku yang berinisial kakek DA itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun inisial DBN di Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, perbuatan kakek DA mencabuli korbannya sudah dilakukan sejak Juli 2020.
Perbuatan bejat kakek DA terbongkar pada Januari 2021.
• BREAKING NEWS Kakek 63 Tahun di Pringsewu Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur
• Dekat dengan Mustafa, Soni Adiwijaya Dikenal sebagai Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu
Sehingga, kata Sahril, kurang lebih perbuatan pelaku dalam rentang waktu enam bulan.
"Aksi pencabulan tersebut terjadi dalam rentang waktu pertengahan bulan Juli 2020 hingga pada Januari 2021," kata AKP Sahril Paison, Minggu, 31 Januari 2021.
Perbuatan bejat kakek DA terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya.
Keluarga yang mendengar cerita korban DBN lantas tidak terima.
Kemudian, keluarga melaporkan perbuatan kakek DA ke Mapolres Pringsewu.
Sebelumnya diberitakan, seorang kakek 63 tahun berinisial DA ditangkap polisi lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun inisial DBN di Pringsewu.
• Upaya Promosi Produk UKM Lokal, Diskoperindag Pringsewu Buka Pasar Pasti Bersahaja
• Tembus 277 Kasus Covid-19 di Pringsewu, Gugus Tugas Minta Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan
DA ditangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu.
Kakek yang terkenal gaul dan mempunyai banyak pertemanan dengan remaja dan pemuda ini, bermain api dengan gadis di bawah umur.
Karena diduga cabuli gadis di bawah umur itu, kakek DA dilaporkan ke Polres Pringsewu, setelah keluarga DBN mengetahui perbuatan pelaku.
Terungkapnya peristiwa tersebut setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada pihak keluarga.
"Kemudian pihak keluarga tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 31 Januari 2021.