Kasus Pencabulan di Pringsewu

Kakek DA Cabuli Gadis 15 Tahun di Pringsewu Sudah 10 Kali, Terbongkar Januari 2021

Seorang kakek 63 tahun ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun inisial DBN di Pringsewu.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan. Seorang kakek 63 tahun ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun inisial DBN di Pringsewu. 

Atas laporan itu, lanjut dia, petugas lantas membuat serangkaian penyelidikan.

Kemudian, petugas mengamankan kakek DA dengan bukti permulaan yang cukup.

Kakek DA merupakan warga Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Kepada petugas, DA mengaku telah mempunyai tiga orang anak dan tiga orang cucu.

3 Pemuda di Pringsewu Digerebek Polisi Sedang Berpesta Sabu di Kamar

Kasus Bunuh Diri di Pringsewu Capai 8 Kasus, Mayoritas Akibat Depresi

( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved