Kasus Pencabulan di Pringsewu
Kakek DA Cabuli Gadis 15 Tahun di Pringsewu Sudah 10 Kali, Terbongkar Januari 2021
Seorang kakek 63 tahun ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun inisial DBN di Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan. Seorang kakek 63 tahun ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun inisial DBN di Pringsewu.
Atas laporan itu, lanjut dia, petugas lantas membuat serangkaian penyelidikan.
Kemudian, petugas mengamankan kakek DA dengan bukti permulaan yang cukup.
Kakek DA merupakan warga Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Kepada petugas, DA mengaku telah mempunyai tiga orang anak dan tiga orang cucu.
• 3 Pemuda di Pringsewu Digerebek Polisi Sedang Berpesta Sabu di Kamar
• Kasus Bunuh Diri di Pringsewu Capai 8 Kasus, Mayoritas Akibat Depresi
( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )