Bandar Lampung
Ditlantas Polda Lampung Berencana Pasang Tilang Elektronik di JTTS Selain Ruas Jalan Protokol
Donny mengatakan jika saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan pelaksanaan ETLE yang sudah terpasang di beberapa lokasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung berencana akan memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), selain di beberapa ruas jalan Kota Kabupaten.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik saat melakukan sosialisasi ETLE di Kantor Ditlantas Polda Lampung, Selasa (2/1/2021).
Donny mengatakan jika saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan pelaksanaan ETLE yang sudah terpasang di beberapa lokasi.
"Ditlantas akan melaksanakan launcing pada tanggal 17 Maret 2021, ini akan serentak dilaksanakan delapan Polda di Indonesia dan saat ini kami masih tahap persiapan," ungkap Donny.
• Kapolri Minta Operasi Zebra 2020 Bebas Tilang]
• Satlantas Polresta Bandar Lampung Belum Keluarkan Tilang di Pekan Pertama Ops Zebra Krakatau 2020
Donny menuturkan ETLE sendiri sudah terpasang di lima titik yang tersebar di Kota Bandar Lampung.
"Lima titik ini berdasarkan analisa pelanggaran lalulintas, yang jelas di ruas protokol terpasang kamera untuk mengawasai pengguna, diharapkan dengan dipasang itu masyarakat bisa tertib," tegasnya.
Donny berencana kedepan ETLE juga terpasang di luar kota Bandar Lampung, baik di Kota maupun Kabupaten di Provinsi Lampung.
"Salah satunya tol (JTTS), tol sering disalah artikan sebagai jalan bebas hambatan sehingga sering disalahgunakan sehingga banyak terjadi kecelakaan," sebutnya.
Donny menganalisa bahwa kendaraan yang menggunakan JTTS selalu melanggar batas kecepatan sehingga mengakibatkan kendaraan lepas kendali lalu tergelincir dan menabrak pembatas.
"Untuk itu Direktorat lalulintas melakukan penertiban batas kecepatan dan kendaraan over load bagi pengguna kendaraan di tol dengan harapan bisa menekan kecelakaan," tegas Donny.
Donny beranggapan jika hal ini bisa ditekan lagi dengan memberi pendidikan tentang pendidikan lalulintas sejak dini.
"Oleh sebab itu kami MOU dengan Dinas Pendidikan Provinsi untuk memberikan pendidikan lalulintas yang diintegrasi di pendidikan pancasila dan kewarganegaan dari TK SD sampai SMA," bebernya.
Untuk menanamkan pengertian pendidikan lalulintas ini, Donny juga berencana akan membuat aplikasi berbasis ITE yang bermuatan pembelajaran lalulintas.
"Metode saya dekatkan, saya tidak malu mengakui anak saya pagi daring pakai baju lengkap duduk depan Tab (Tablet PC) dan di kantongnya dimasukan handphone, saya geleng-geleng kepala anak umur 8 tahun tidak lepas dadi handphone," terang Donny.
"Maka saya dekatkan ke depan didekatan pembelajaan lalulintas dengan metode rencana game, karena anak suka mengang hp itu main game," tandasnya.
Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung Kompol Azizal Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan survey di JTTS ruas Bakauheni-Terbangibesar (Bakter).
"Kemarin atas perintah direktur kami sudah survey dengan vendro di dua titik ruas Bakter," bebernya.
Adapun kedua ruas ini, kata Fikri, yakni di KM 38 jalur Bandung (dari Palembang ke Bakauheni) dan KM 54 Jalur Ambon (dari Bakauheni ke Palembang).
"Belum pemasangan, untuk pemasangan kami rencanakan masih tahap perencanaan, kami baru diperintahkan survey dengan pihak vendor," tegasnya.
Fikri pun tak menampik pemasangan ini berguna untuk menindak pengemudi kendaraan yang melebihi dari batas kecepatan yang telah ditentukan.
"Saat ini kami masih menerapkan speed gun untuk menindak kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam dan batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam," bebernya.
Terpisah, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha menyampaikan ETLE sudah tersebar di lima titik lokasi di Bandar Lampung.
Adapun lima titik ini yakni Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja (arah flyover Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin (arah Agus Salim Bawah), Jalan Pattimura TL Begadang Resto (arah Jalan Pattimura), Jalan ZA Pagar Alam JPO UBL (dari dua Arah) dan Jalan Kartini JPO Garuda.
Rafly mengatakan selain lima kamera ETLE juga ada sepuluh )kamera pemantau, yakni di Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling), Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan), Jalan Ryacudu (simpang Airan), Jalan RE. Martadinata (Simpang Sukamaju).
Kemudian Jalan Soekarno Hatta - Simpang Jl T Ambon, Bundaran Tugu Adipura, Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur), Jalan Malahayati (simpang Bank BCA), Jalan Sudirman (flyover Pahoman) dan Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian).
Rafly menuturkan cara kerja sistem ETLE dengan cara ymerekam pelangggar lalu lintas dengan sejumlah kamera beresolusi tinggi yang terkenal, khususnya sepanjang jalan protokol.
"Lalu, bukti foto tersebut terbukti sebagai bukti bukti. Sistem ETLE Selanjutnya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar berdasarkan data sesuai plat nomor kendaraan pelanggar," terangnya.
Rafly mengatakan ETLE akan diuji cobakan di Bandar Lampung hingga launcing pada pada 17 Maret 2021.
Disinggung terkait skema penindakannya, Rafly menuturkan jika pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke kediamannya melalui PT Pos Indonesia.
"Dan pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website maupun datang langsung ke Mapolresta, setelah konfirmasi, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva)," bebernya.
Masih kata dia, sanksi tegas lagi yakni pelanggar tidak membayar tilang melainkan STNK kendaraan akan diblokir dan tidak dapat membayar pajak kendaraan.
"Dan dapat di pastikan Kendaraan yang tak bayar pajak dinyatakan bodong, tapi jika ditemukan kendaraan yang dijual ke orang lain, tetapi masih menggunakan data lama, maka penyangkalan dari penerima surat tilang bisa dilakukan pada masa konfirmasi," tandasnya.
Dilain pihak, Imam pihak Vendor menyampaikan jika ETLE adalah terobosan baru teknologi lalulintas.
"Ini untuk penegakan hukum di bidang Lalulintas, dan dengan menggunakan ETLE bisa mengefisiensikan anggota untuk bertugas di lapangan," katanya.
Selain itu, kata Imam, program ETLE juga berkontribusi untuk pemerintah daerah dalam menambah pendapatan.
"Ini dilihat dari sisi penilangan, teknologi ETLE telah memiliki perangkat tinggi dengan kamera yang udah bisa mengidentifikasi secara otomatis dengan mengklsifikasikan pelanggaran yang dilakukan dari hasil capture," tegasnya.
Lanjutnya, capture tersebut diidentifikasi dan divalidasi di kantor pusat pemantauan ETLE untuk selanjutnya dikonfirmasikan kepada pelanggar.
"Jadi jangan khawatir ada kesalahan karena masih ada petugas yang memvalidasi, ETLE bukan dibangun dengan teknologi kurang memadahi tapi dengan teknologi tinggi sehingga miss-nya kecil," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ditlantas-polda-lampung-berencana-pasang-tilang-elektronik-di-jtts-selain-ruas-jalan-protokol.jpg)