Operasi Zebra Krakatau 2020

Satlantas Polresta Bandar Lampung Belum Keluarkan Tilang di Pekan Pertama Ops Zebra Krakatau 2020

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha menyatakan, pihaknya lebih mengedepankan langkah preventif ketimbang refresif penilangan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha (tengah) memberikan keterangan. Satlantas Polresta Bandar Lampung Belum Keluarkan Tilang di Pekan Pertama Ops Zebra Krakatau 2020 

Laporan Reporter Tribun Lampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pekan pertama pelaksanaan giat operasi zebra Krakatau 2020, Satuan Lalulintas Polresta Bandar Lampung belum mengeluarkan surat tindakkan pelanggaran (tilang).

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha menyatakan, pihaknya lebih mengedepankan langkah preventif ketimbang refresif penilangan.

"Dari hari pertama operasi zebra, sampai hari ini masih nihil penilangan," kata Rafly, Jumat (30/10/2020).

Rafly menjelaskan, persentase penilangan hanya beberapa persen saja. Artinya, dalam operasi zebra kali ini lebih utama memberikan teguran dan himbauan.

Namun tetap dilakukan penilangan, dilihat dari seberapa fatal tindakkan pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Operasi Zebra Krakatau 2020, Satlantas Polres Tulangbawang Tebar Brosur Imbauan Patuh Berkendara

Baca juga: Pengumuman CPNS 2019 Pemkot Bandar Lampung Telah Dirilis, Cek di Sini

Begitu juga dengan over dimensi over load (ODOL), pihaknya juga belum mengeluarkan surat tilang bagi pelanggar.

Hanya saja, lanjut kasat ada sekitar 40 lebih kendaraan bermuatan melebihi kapasitas dilakukan penindakan sebelum operasi zebra berlangsung.

"Selama operasi ini kami melakukan tindakan persuasif dengan memindahkan barang muatan yang berlebihan ke truk lainnya," kata Rafly.

Rafly menjelaskan, untuk kategori pelanggaran apabila muatan mobil truk menganggu penglihatan pengendara lain.

Oleh karena itu, lanjutnya maka polantas akan menghentikan jika sudah fatal dan dianggap membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Ini jadi sorotan bersama dimana kami bersama jajaran diintruksikan untuk menindak ini," kata Rafly.

Rafly menilai, kendaraan pelanggaran ODOL menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas.

Ia menegaskan bahwa tindakan secara komprehensif dari operasi gabungan bersama instansi terkait diupayakan untuk terus menerus menindak dan menghimbau hal tersebut.

"Kepada pengusaha yang bergerak di dunia truk untuk tetap mengedepankan keselamatan, bahwasanya bukan jumlah muatan yang diutamakan tapi adalah keselamatan," kata Rafly. (Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved