Kabar Artis
Pembakar Mobil Mewah Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara
Ingat kasus pembakaran mobil mewah penyanyi Via Vallen? Pelaku telah divonis 6 tahun penjara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Ingat kasus pembakaran mobil mewah penyanyi Via Vallen?
Kabar terbarunya sang pelaku telah divonis 6 tahun penjara.
Sidang putusan digelar Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (1/2/2021).
Sidang tersebut berlangsung secara online, Senin (1/2/2021).
• HP Arda Naff HP Hilang, Penemunya Penjual Siomay Berhati Emas
• Video Detik-detik Pelaku Curanmor Bawa Kabur 2 Unit Mobil Pikap Sekaligus
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun."
"Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan, dikutip dari Antara, Senin.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Dameria menambahkan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari menuntut Pije dengan hukuan pidana selama tuga tahun penjara.
Hakim menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan tersangka ada kerugian yang dialami Via Vallen mencapai Rp 1,6 miliar.
Selain itu korban disebut tidak bersikap sopan saat di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.
Bakar mobil karena sakit hati
• Syahnaz Sadiqah Wajibkan Tamu yang ke Rumahnya Tes Swab Antigen
Pelaku pembakaran mobil Via Vallen adalah Pije warga Sumatera Utara. Sebelum kejadian pembakaran, Pije tinggal di Cikarang.
Dia menumpang truk dan kendaraan lainnya selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020 agar bisa ke Sidoarjo untuk menemui penyanyi idolanya Via Vallen.
Disebutkan jika Pije sudah dua kali ke rumah Via Vallen tapi tak pernah bertemu idolanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pije-tersangka-pembakar-mobil-alphard-via-vallen.jpg)