Perampasan Ponsel di Bandar Lampung
Alasan Pemuda Asal Tulangbawang Nekat Rampas Ponsel Milik Mahasiswa di Bandar Lampung
Yiko Sanjaya (20) warga Bina Marga Cakat Raya, Tulangbawang tersangka perampasan ponsel milik mahasiswa di Bandar Lampung mengaku khilaf.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Yiko Sanjaya (20) warga Bina Marga Cakat Raya, Menggala Timur, Tulangbawang tersangka perampasan ponsel milik mahasiswa di Bandar Lampung mengaku khilaf.
Ia nekat melakukan pencurian bersama rekannya AP (DPO) karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan selama berada di kota Tapis Berseri.
Akhirnya Yiko menerima ajakan AP untuk melakukan pencurian, yang dilakukan dua pemuda ini pada 26 Oktober 2020 silam.
"Saya diajak teman (AP) ke Bandar Lampung. Katanya mau cari kerja di sini," ujar Yiko, Rabu (3/2/2021).
• Keberadaan Pelaku Perampas Ponsel di Bandar Lampung Terindentifikasi dari Tracing Ponsel Korban
• Modus Perampasan Ponsel Mahasiswa di Bandar Lampung, Pelaku Pura-pura Tanya Penghuni Indekos
Namun setelah beberapa pekan tidak menemukan pekerjaan yang dijanjikan, AP justru punya maksud lain.
Yiko berdalih otak pencurian tersebut dirancang oleh rekannya AP yang saat ini masih buron.
"Baru kenal dengan AP, setelah itu dia ajak saya ke Bandar Lampung," kata Yiko.
Kendati demikian, Yiko mengakui dirinya yang melakukan perampasan ponsel dan mendorong korban hingga tersungkur.
Menurutnya ponsel tersebut dijual oleh AP.
Tak diketahui berapa nominal ponsel tersebut laku terjual.
• BREAKING NEWS Melawan saat Ditangkap, Buronan Perampas Ponsel di Bandar Lampung Didor Polisi
• Warga Sukabumi, Bandar Lampung Diciduk Polisi saat Tengah Timbang Sabu di Sebuah Indekos
Yang jelas, kata Yiko dirinya hanya kebagian Rp 200 ribu.
"Yang jual HP kawan saya, gak tahu berapa. Katanya mau dibagi dua tapi saya cuma terima segitu (Rp 200 ribu)," kata Yiko.
Tracing Ponsel Korban
Anggota Polsek Kedaton langsung melakukan penyelidikan, pasca menerima laporan korban yang kehilangan ponsel iPhone X.
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan satu dari dua pelaku perampasan ponsel ini akhirnya berhasil diidentifikasi.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan keberadaan tersangka Yiko terlacak dari tracing ponsel milik korban.
"Posisinya terlacak di wilayah Tulangbawang, setelah dikoordinasikan dengan polres setempat lalu kita lakukan penangkapan," kata Kapolsek, Rabu (3/2/2021).
• Modus Perampasan Ponsel Mahasiswa di Bandar Lampung, Pelaku Pura-pura Tanya Penghuni Indekos
• BREAKING NEWS Melawan saat Ditangkap, Buronan Perampas Ponsel di Bandar Lampung Didor Polisi
Kapolsek mengakui, tersangka buron cukup lama.
Setelah kurang lebih 3 bulan dilakukan penyelidikan akhirnya satu orang pelaku berhasil diamankan.
Pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur lantaran tersangka berusaha melarikan diri, saat polisi menjemput paksa tersangka dari persembunyiannya di Menggala, Tulangbawang.
"Dari keterangan tersangka Yiko baru satu kali melakukan pencurian. Tapi masih kita kembangkan mengenai dugaan TKP lainnya," kata Kapolsek.
Modus Perampasan
Anggota Polsek Kedaton berhasil mengamankan satu orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curat).
Yakni Yiko Sanjaya (20) warga Bina Marga Cakat Raya, Menggala, Tulangbawang.
Saat melakukan aksi perampasan ponsel iPhone X milik korban Putri Fina (19) di salah satu kontrakan di Labuhan Ratu, Bandar Lampung pada 26 Oktober 2020, Yiko tak sendiri.
Yiko bersama seorang rekannya inisial AP (DPO).
Kedua pelaku menyambangi kontrakan korban sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku.
Menurut Rony, kedatangan kedua pelaku ke kontrakan korban berpura-pura menanyakan salah satu penghuni indekos.
"Pelaku ini melihat korban memegang ponsel, lalu mencekik leher korban dan merampas ponsel dari tangan korban," kata Kapolsek, Rabu (3/2/2021).
Setelah berhasil mengambil ponsel korban, lanjut Kapolsek pelaku lalu mendorong korban hingga akhirnya terjatuh.
Saat korban terjatuh, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Pelaku Yiko berlari menghampiri rekannya yang sudah menunggu diatas sepeda motor," kata Kapolsek.
Didor Polisi
Sebelumnya diberitakan, lantaran melawan anggota kepolisian saat hendak dilakukan penangkapan, Yiko Sanjaya (20) tersangka perampasan ponsel milik mahasiswa terpaksa diberi tindakan tegas.
Alhasil sebutir timah panas bersarang di betis tersangka.
Saat ini, Yiko terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Kedaton untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana mengatakan, tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena berupaya melawan petugas dan melarikan diri.

"Minggu kemarin tersangka kita tangkap di wilayah Tulang Bawang," kata Kapolsek, saat melakukan ekpose ungkap kasus di Mapolsek Kedaton, Rabu (3/2/2021).
Kapolsek menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah beberapa bulan masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
• Masih Temukan 6 Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung, Satgas Minta Warga Tak Main Kucing-kucingan
• Warga Sukabumi, Bandar Lampung Diciduk Polisi saat Tengah Timbang Sabu di Sebuah Indekos
"Tersangka terlibat tindakan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap korbannya 26 Oktober 2020," kata Kapolsek.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )