Perampasan Ponsel di Bandar Lampung
Modus Perampasan Ponsel Mahasiswa di Bandar Lampung, Pelaku Pura-pura Tanya Penghuni Indekos
Menurut Rony, kedatangan kedua pelaku ke kontrakan korban berpura-pura menanyakan salah satu penghuni indekos.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Polsek Kedaton berhasil mengamankan satu orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curat).
Yakni Yiko Sanjaya (20) warga Bina Marga Cakat Raya, Menggala, Tulangbawang.
Saat melakukan aksi perampasan ponsel iPhone X milik korban Putri Fina (19) di salah satu kontrakan di Labuhan Ratu, Bandar Lampung pada 26 Oktober 2020, Yiko tak sendiri.
Yiko bersama seorang rekannya inisial AP (DPO).
• BREAKING NEWS Melawan saat Ditangkap, Buronan Perampas Ponsel di Bandar Lampung Didor Polisi
• VIDEO Polisi Gulung Geng Motor Perampas Ponsel di Bandar Lampung
Kedua pelaku menyambangi kontrakan korban sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku.
Menurut Rony, kedatangan kedua pelaku ke kontrakan korban berpura-pura menanyakan salah satu penghuni indekos.
"Pelaku ini melihat korban memegang ponsel, lalu mencekik leher korban dan merampas ponsel dari tangan korban," kata Kapolsek, Rabu (3/2/2021).
Setelah berhasil mengambil ponsel korban, lanjut Kapolsek pelaku lalu mendorong korban hingga akhirnya terjatuh.
Saat korban terjatuh, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
• Masih Temukan 6 Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung, Satgas Minta Warga Tak Main Kucing-kucingan
• Warga Sukabumi, Bandar Lampung Diciduk Polisi saat Tengah Timbang Sabu di Sebuah Indekos
"Pelaku Yiko berlari menghampiri rekannya yang sudah menunggu diatas sepeda motor," kata Kapolsek.
Didor Polisi
Sebelumnya diberitakan, lantaran melawan anggota kepolisian saat hendak dilakukan penangkapan, Yiko Sanjaya (20) tersangka perampasan ponsel milik mahasiswa terpaksa diberi tindakan tegas.
Alhasil sebutir timah panas bersarang di betis tersangka.