Perampasan Ponsel di Bandar Lampung

Keberadaan Pelaku Perampas Ponsel di Bandar Lampung Terindentifikasi dari Tracing Ponsel Korban

Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan satu dari dua pelaku perampasan ponsel ini akhirnya berhasil diidentifikasi.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana saat memberikan keteranang pers. Keberadaan Pelaku Perampas Ponsel di Bandar Lampung Terindentifikasi dari Tracing Ponsel Korban 

Menurut Rony, kedatangan kedua pelaku ke kontrakan korban berpura-pura menanyakan salah satu penghuni indekos.

"Pelaku ini melihat korban memegang ponsel, lalu mencekik leher korban dan merampas ponsel dari tangan korban," kata Kapolsek, Rabu (3/2/2021).

Setelah berhasil mengambil ponsel korban, lanjut Kapolsek pelaku lalu mendorong korban hingga akhirnya terjatuh.

Saat korban terjatuh, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

"Pelaku Yiko berlari menghampiri rekannya yang sudah menunggu diatas sepeda motor," kata Kapolsek.

Didor Polisi

Sebelumnya diberitakan, lantaran melawan anggota kepolisian saat hendak dilakukan penangkapan, Yiko Sanjaya (20) tersangka perampasan ponsel milik mahasiswa terpaksa diberi tindakan tegas.

Alhasil sebutir timah panas bersarang di betis tersangka.

Saat ini, Yiko terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Kedaton untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana mengatakan, tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena berupaya melawan petugas dan melarikan diri.

"Minggu kemarin tersangka kita tangkap di wilayah Tulang Bawang," kata Kapolsek, saat melakukan ekpose ungkap kasus di Mapolsek Kedaton, Rabu (3/2/2021).

Kapolsek menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah beberapa bulan masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2020 di Lampung

Tilang Elektronik di Lampung Berlaku Maret 2021, Polda Sudah Pasang Kamera Pengawas

"Tersangka terlibat tindakan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap korbannya 26 Oktober 2020," kata Kapolsek.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved