Bandar Lampung

Tilang Elektronik di Lampung Berlaku Maret 2021, Polda Sudah Pasang Kamera Pengawas

Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung akan segera menerapkan tilang elektronik di Bumi Ruwai Jurai.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Kamera pengawas yang terletak di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung. Ditlantas Polda Lampung akan segera menerapkan tilang elektronik di Bumi Ruwai Jurai. Saat ini Ditlantas telah memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Kota Bandar Lampung. Polda juga akan memasang ETLE itu di Jalan Tol Trans Sumatra serta kabupaten/kota lain di Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung akan segera menerapkan tilang elektronik di Bumi Ruwai Jurai.

Saat ini Ditlantas telah memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Kota Bandar Lampung.

Polda juga akan memasang ETLE itu di Jalan Tol Trans Sumatra serta kabupaten/kota lain di Lampung.

"Ditlantas akan launcing tilang elektronik ini pada 17 Maret 2021."

Rekaman CCTV saat Pencuri Bawa Kabur 2 Mobil Pikap Sekaligus di Bandar Lampung

Kawanan Pencuri Menggasak Uang Rp 120 Juta, Modusnya Pecahkan Ban Mobil Korban

"Penerapan tilang elektronik ini akan dilakukan serentak di delapan Polda di Indonesia dan saat ini kami masih tahap persiapan," jelas Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik saat melakukan Sosialisasi ETLE di Kantor Ditlantas Polda Lampung, Selasa (2/2/2021).

Ia menjelaskan, ETLE sendiri sudah terpasang di lima titik di Kota Bandar Lampung. Kelima titik itu dipilih berdasarkan analisa pelanggaran lalulintas.

Adapun kelima titik ini yaitu Jalan Sultan Agung Simpang traffic light (TL) Kimaja (arah flyover Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin (arah Agus Salim Bawah), Jalan Pattimura TL Begadang Resto (arah Jalan Pattimura), Jalan ZA Pagar Alam JPO UBL (dari dua Arah) dan Jalan Kartini JPO Garuda. Di lima titik ini telah dipasang kamera ETLE.

Selain lima kamera ETLE ini, terdapat pula 10 kamera pemantau, yakni di Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling), Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan), Jalan Ryacudu (simpang Airan), Jalan RE. Martadinata (Simpang Sukamaju).

Kemudian Jalan Soekarno Hatta - Simpang Jl T Ambon, Bundaran Tugu Adipura, Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur), Jalan Malahayati (simpang Bank BCA), Jalan Sudirman (flyover Pahoman) dan Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian).

"ETLE ini juga akan kita pasang di jalan tol. Sebab, orang sering menyalahartikan jalan tol itu sebagai jalan bebas hambatan sehingga sering disalahgunakan. Jadi banyak terjadi kecelakaan," sebut Donny Sabardi Halomoan Damanik.

Video Detik-detik Pelaku Curanmor Bawa Kabur 2 Unit Mobil Pikap Sekaligus

Kasus Covid-19 di Lampung Tembus 10.321 Kasus, 2 Kabupaten/Kota Masih Zona Merah

Donny menganalisa bahwa kendaraan yang menggunakan JTTS selalu melanggar batas kecepatan sehingga mengakibatkan kendaraan lepas kendali lalu tergelincir dan menabrak pembatas.

"Untuk itu Direktorat Lalulintas melakukan penertiban batas kecepatan dan kendaraan over load bagi pengguna kendaraan di tol dengan harapan bisa menekan kecelakaan," tegas Donny Sabardi Halomoan Damanik.

Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung Kompol Azizal Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan survei di JTTS ruas Bakauheni-Terbangibesar (Bakter).

Adapun kedua ruas ini, yaitu di KM 38 jalur Bandung (dari Palembang ke Bakauheni) dan KM 54 Jalur Ambon (dari Bakauheni ke Palembang).

Fikri pun tak menampik pemasangan tilang elektronik ini berguna untuk menindak pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved