Bandar Lampung
Tilang Elektronik di Lampung Berlaku Maret 2021, Polda Sudah Pasang Kamera Pengawas
Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung akan segera menerapkan tilang elektronik di Bumi Ruwai Jurai.
Polda Lampung mencatat pelanggaran lalulintas pada tahun 2019 sebanyak 117.202 kasus sedangkan tahun 2020 sebanyak 50.387 kasus.
Adapun pelanggaran banyak dilakukan lantaran para pelanggar tidak melengkapi kendaraanya dengan surat menyurat.
Selain itu banyak ditemukan pelanggaran terhadap roda dua yang kedapatan tak menggunakan helm SNI.
Adapun para pelanggar didominasi oleh para pelajar.
Terkait penilangan elektronik atau ETLE akan diberlakukan sepenuhnya pada bulan Maret, dengan membidik beberapa kategori.
Untuk kendaraan roda empat akan ditilang apabila kendaraan melakukan pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, lawan arus, kelebihan daya angkut, terobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Bagi kendaraan roda dua ditilang apabila melakukan pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, lawan arus, terobos lampu merah, tidak menggunakan, bonceng lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
• Pencurian di Indekos Gedong Meneng, Pelaku Gasak Uang Rp 400 Ribu di Dalam Dompet Milik IRT
• Imlek di Masa Pandemi, Pengurus Vihara Thay Hin Bio Batasi Jam Operasional dan Jumlah Umat
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )