Kabar Artis
Tak Tuntut Harta Gono Gini, Rachel Vennya Hanya Mau Cerai dari Niko Al Hakim
Selebgram Rachel Vennya secara resmi mengajukan gugatan cerai kepada Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Selebgram Rachel Vennya secara resmi mengajukan gugatan cerai kepada Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan cerai Rachel Vennya itu dikemukakan manajer humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Menurut Taslimah, Rachel Vennya hanya mengajukan gugatan cerai.
Surat gugatan cerai Rachel Vennya sudah diserahkan sejak 13 Januari 2021, namun baru tercatat di kepaniteraan pada 20 Januari 2021.
• Tangis Suami Soraya Abdullah Pecah di Pemakaman, Jika Ada Salah, Mohon Dimaafkan
• Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Dapat Sponsor Rp 30 Miliar untuk Menikah
"Untuk Rachel Vennya hanya mengajukan perceraian saja, tidak ada pengajuan lain," ujar Taslimah saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Taslimah menuturkan bahwa Rachel Vennya tidak menuntut hak asuh anak dan harta gono gini.
"Tidak ajukan hak asuh anak, hanya gugat cerai, tidak ada (gono gini)" ucapnya.
Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini
Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS, dan sudah melakukan sidang perdananya berupa mediasi, Selasa (2/2/2021).
Sidang mediasi hanya dihadiri Niko Al Hakim selaku suami atau tergugat dalam urusan perceraian kali ini.
• Rachel Vennya Tak Hadir di Sidang Cerainya dengan Niko Al Hakim
• Sosok Soraya Abdullah, Artis yang Dikenal Lewat Sinetron Gerhana II, Kini Telah Tiada
Sedangkan kehadiran Rachel Vennya diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Agenda persidangan kedua mediasi, karena persidangan tadi hanya dihadiri kuasa hukum penggugat, tidak prinsipal penggugat," tutur Taslimah.
"Sedangkan tergugat secara prinsipal hadir maka diperintahkan kepada prinsipal penggugat hadir di acara mediasi," katanya lagi.
Dalam sidang kedua agenda mediasi kembali, Rachel sebagai penggugat cerai Niko Al Hakim di harapkan hadir dalam mediasi tersebut.
"Karena itu diwajibkan untuk kasus perceraian. Diwajibkan secara prinsipal untuk hadir mediasi," kata Taslimah.