Kasus Suap Lampung Tengah

Ancam Kasi di Lampung Tengah Jadi Terdakwa, Majelis Hakim: Kok Fee Rp 6 Miliar Bisa Hilang?

Penerimaan yang dikumpulkan oleh Rusmaladi, baik dari Simon Susilo, Budi Winarto, dan gratifikasi dari sejumlah orang mencapai Rp 24 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Rusmaladi alias Ncus, Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Lampung Tengah, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021). 

Rusmaladi alias Ncus, Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Lampung Tengah, mengaku menerima uang lebih dari Rp 20 miliar.

Hal ini terungkap setelah JPU KPK mencecar sejumlah pertanyaan kepada Rusmaladi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (4/2/2021).

Di hadapan majelis hakim dan JPU, Rusmaladi mengaku mulai menarik fee proyek kepada rekanan sejak Agustus 2017.

JPU KPK Feby Dwiyandospendy lalu membacakan BAP terkait kebenaran Rusmaladi menerima uang fee Rp 5 miliar dari Budi Winarto melalui Sony Adiwijaya.

"Apa yang telah diberikan dari Pak Sony itu benar?" tanya JPU.

"Garis besarnya benar. Tapi ada dua keterangan yang berbeda. Bahwa saya datang ke PT Sorento, tapi itu sepengetahuan Pak Sony. Itu pun saya ke sana setelah ada permintaan Rp 2 miliar dari anggota Dewan Atubolu yang sudah jadi terpidana, dan itu saya ditelepon Pak Taufik berkali-kali, sehingga saya beranikan ke Sorento," jelas Rusmaladi.

Kasi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021).
Kasi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)

Feby kembali menanyakan penyerahan uang fee proyek sebesar Rp 9 miliar dari Simon Susilo melalui Agus Purwanto.

Rusmaladi pun mengakui penerimaan uang tersebut.

Bahkan, ia mengaku telah mendesak pihak Simon Susilo untuk menyerahkan fee lantaran ada permintaan dari anggota DPRD Lampung Tengah.

"Saya tak tahu berminat atau tidak. Tapi karena mendesak, ada permintaan dari anggota dewan untuk proses peminjaman sekitar Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar sehingga minta ke Pak Simon," jelas Rusmaladi.

"Jadi logikanya Pak Simon dapat pekerjaan asal harus ada setoran?" sahut Feby.

"Iya, tapi saya lupa nilai dan prosesnya waktu itu. Tapi saya dipandu penyidik menggunakan laptop Saudara Indra karena kegiatan kami dicatat di laptop tersebut. Kalau benar tidaknya, gak bisa jamin. Permintaan saya ke Pak Agus Purwanto terakhir Rp 1,5 miliar, dan waktunya tak lama dari OTT, dan uang itu diambil oleh Darius disampaikan untuk RJU," tegas Rusmaladi.

Feby kemudian menanyakan penerimaan sejumlah uang gratifikasi dari sejumlah rekanan.

Namun, Rusmaladi mengaku lupa.

"Saya gak hafal, karena ada list daftarnya saya diberikan dan mungkin ada datanya," kata Rusmaladi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved