Kasus Suap Lampung Tengah
Ancam Kasi di Lampung Tengah Jadi Terdakwa, Majelis Hakim: Kok Fee Rp 6 Miliar Bisa Hilang?
Penerimaan yang dikumpulkan oleh Rusmaladi, baik dari Simon Susilo, Budi Winarto, dan gratifikasi dari sejumlah orang mencapai Rp 24 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Curiga ada selisih penerimaan dan pengeluaran fee proyek, majelis hakim menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi Rusmaladi alias Ncus dengan membawa bukti.
Kecurigaan ini muncul setelah majelis hakim kembali mencocokkan antara uang penerimaan dan pengeluaran yang diatur oleh Rusmaladi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (4/2/2021).
"Ada tidak uang yang diserahkan kepada Taufik (Rahman)?" tanya ketua majelis hakim Efiyanto.
"Tidak pernah ada uang yang saya serahkan ke beliau," jawab Rusmaladi diplomatis.
• Sony Adiwijaya Mengaku Diperintah Mustafa Cari Biaya untuk Ikut Pilgub Lampung
• PPK di Lampung Tengah Setor Rp 300 Juta ke Kadis Bina Marga: Itu Uang Pribadi Saya
Efiyanto pun mengingatkan jika penerimaan yang dikumpulkan oleh Rusmaladi, baik dari Simon Susilo, Budi Winarto, dan gratifikasi dari sejumlah orang mencapai Rp 24 miliar.
"Sudah jujur saja. Coba, Anda kan dari Simon dan Sony sudah Rp 14 miliar. Pengumpulan dari perintah Taufik hanya Rp 10 miliar. Belum lagi yang Anda bawa uang Rp 55 juta dari Lamteng ke Sate Utami ke sopir Taufik. Kalau tidak disetorkan ke Taufik, uangnya ke mana? Karena pengeluaran atas perintah hanya Rp 19 miliar. Sisanya ke mana?" cecar Efiyanto.
"Saya serahkan semuanya. Soalnya yang nerima bukan saya saja," kilah Rusmaladi.
"Kalau gitu, saya kasih tempo. Kalau tidak, terpaksa Anda jadi terdakwa. Jadi pengeluaran yang sekarang ini Saudara catat, Saudara kasih tahu buat pembuktiannya. Bisa?" tanya Efiyanto.
"Siap," jawab Rusmaladi.
• Simon Susilo Baru Tahu Fee Proyek Rp 9 Miliar Setelah OTT KPK di Lampung Tengah
• Pake Istilah Ijon, Kasi di Bina Marga Lampung Tengah Diperintah Kumpulkan Uang untuk Pak Bos
Efiyanto pun menanyakan sosok Erwin yang menerima aliran dana dari Rusmaladi.
"Erwin itu polisi bukan?" tanya Efiyanto.
"Iya polisi. Saya tahu rumahnya," sahut Rusmaladi.
Efiyanto pun memerintahkan JPU untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rusmaladi.
"Tolong siapkan, nanti JPU panggil lagi. Ini gimana, uang fee (Rp 6 miliar) bisa ilang. Justru saya pengen tahu uang itu pergi ke mana. Nanti akan ketahuan," tandas Efiyanto.
Kasus Suap Lampung Tengah
running news
Mustafa
fee proyek
Lampung
Lampung Tengah
gratifikasi
sidang gratifikasi Mustafa
Tribunlampung.co.id
Rusmaladi
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Masuk Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
KPK Terima Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara, JPU: Putusan Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 17,1 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|