Kasus Suap Lampung Tengah
Pake Istilah 'Ijon', Kasi di Bina Marga Lampung Tengah Diperintah Kumpulkan Uang untuk 'Pak Bos'
Hal itu dikatakan Rusmaladi alias Ncus dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang kepala seksi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah mengaku diperintah Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang dari rekanan.
Mereka menggunakan istilah 'ijon'.
Hal itu dikatakan Rusmaladi alias Ncus dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021).
Rusmaladi menjabat sebagai Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
• Simon Susilo Baru Tahu Fee Proyek Rp 9 Miliar Setelah OTT KPK di Lampung Tengah
• PPK di Lampung Tengah Setor Rp 300 Juta ke Kadis Bina Marga: Itu Uang Pribadi Saya
"Selain itu, apakah Saudara ada diberi tugas lain?" tanya jaksa KPK Feby Dwiyandospendy.
"Ada, untuk narik setoran. Kalau dalam bahasa kami ijon-ijon. Itu (perintah) dari Pak Taufik. Yang mana bilang Pak Bupati meminta tolong uang dari proyek," beber Rusmaladi.
Jaksa lalu menyinggung soal pernyataan Rumaladi dalam BAP atas keluhan Taufik terkait permintaan biaya taktis yang diminta Pak Bos alias Mustafa.
"Itu mengeluh saja awal-awal. Pada saat diperintah itu dia sampaikan, 'Nanti berapa dan ke mana uang yang kamu tarik dari siapa, ke mana, tolong disampaikan ke Indra Airlangga untuk dicatat.' Indra ini salah satu Kabid di Cipta Karya," ungkap Rusmaladi.
Rusmaladi pun menjelaskan uang tersebut ditarik dari rekanan yang akan mendapat proyek dengan sistem menunggu kabar dari rekanan.
• Sony Adiwijaya Mengaku Diperintah Mustafa Cari Biaya untuk Ikut Pilgub Lampung
• BREAKING NEWS 2 Saksi Duduk di Kursi Pengunjung, Majelis Hakim: Anda Bisa Jadi Terdakwa
"Tapi gak langsung saya terima. Saya melapor Pak Taufik. Tapi Pak Taufik sampaikam untuk tahan dulu sampai ada permintaan dari anggota dewan maupun bos," jelas Rusmaladi.
"Yang minta tak hanya bos? Tapi dewan juga?" sahut Feby.
"Iya, dewan (DPRD) itu juga minta ke Pak Taufik," kata Rusmaladi.
Feby pun menanyakan untuk kepentingan apa DPRD meminta sejumlah uang kepada Dinas Bina Marga.
Namun, Rusmaladi berkelit dengan alasan ia hanya diperintah oleh Taufik.
"Saya menarik ataupun meminta ke rekanan, besarannya atas perintah atasan saya Taufik dan lapor ke Indra untuk dicatat. Setelah itu gak lama di tempat saya. Proses skemanya seperti itu. Jadi uang di rumah saya gak sampai seminggu, sebulan. Hanya sekitar dua sampai tiga hari sudah dipakai," kilah Rusmaladi.