Kasus Suap Lampung Tengah

Pake Istilah 'Ijon', Kasi di Bina Marga Lampung Tengah Diperintah Kumpulkan Uang untuk 'Pak Bos'

Hal itu dikatakan Rusmaladi alias Ncus dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Kasi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021). 

JPU Surya Dharma Tanjung pun mengingatkan saksi dengan membacakan BAP yang menyebutkan dana taktis dikumpulkan dari rekanan.

"Permintaan ini diberikan kepada DPRD guna pengesahan pinjaman untuk proyek Bina Marga dan juga keperluan pribadi Mustafa," kata Surya.

"Apakah Pak Sony meminta uang untuk menjadi tim sukses?" imbuh Surya.

"Tidak ada. Karena Pak Sony gak ada kenal juga sama teman saya," tandas Rusmaladi.

Baru Tahu Setelah OTT

Simon Susilo mengaku baru tahu soal setoran fee proyek di Lampung Tengah setelah ada operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Bos PT Purna Arena Yudha ini bahkan awalnya tak menyadari uang yang disetorkan mencapai Rp 9 miliar.

Hal ini dikatakan Simon Susilo saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021).

Dalam kesaksiannya, Simon mengatakan ia hanyalah pemegang saham di PT Purna Arena Yudha.

Sementara kegiatan operasional ditangani oleh Agus Purwanto selaku direktur.

Kendati demikian, Simon Susilo mengaku turut serta mencari paket proyek di Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Bos PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021).
Bos PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)

Simon mengatakan, dirinya tak mengetahui jumlah commitment fee yang diserahkan Agus Purwanto kepada Taufik Rahman, eks Kadis Bina Marga Lampung Tengah.

"Saya sebelumnya tidak tahu. Setahu saya Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar. Tapi setelah adanya perkara ini, ternyata mencapai Rp 9 miliar. Karena yang mengatur usaha ini adalah Agus Purwanto," jelas Simon.

Simon menjelaskan, sebelum penyerahan commitment fee, ia sempat diajak oleh Agus Purwanto untuk menemui Mustafa, Bupati Lampung Tengah saat itu.

"Saya lupa pastinya. Tapi bulan September 2017. Agus datang ke Hotel Sheraton, yang mana menyampaikan jika Mustafa calon gubernur Lampung pengen ketemu di Sate Utami Way Halim," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved