Kasus Suap Lampung Tengah

Pake Istilah 'Ijon', Kasi di Bina Marga Lampung Tengah Diperintah Kumpulkan Uang untuk 'Pak Bos'

Hal itu dikatakan Rusmaladi alias Ncus dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Kasi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021). 

Setelah berada di lokasi, Simon hanya bertemu Taufik Rahman.

Simon pun dijelaskan soal adanya paket pekerjaan di Lampung Tengah.

"Saya bilang silakan, dan saya balik karena ada acara. Jadi saya serahkan ke Pak Agus," tuturnya.

Setelah beberapa hari berlalu, Agus menyampaikan bahwa Taufik pinjam uang di kisaran Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar untuk proyek.

"Saya jelaskan ke Agus. Kalau dipandang proyek ini aman, silakan aja. Sebenarnya dalam masalah ini tidak perlu izin dengan saya. Tapi karena nanya, saya bilang kalau proyek aman dan menguntungkan, silakan," tandasnya.

Disetor 4 Tahap

Sementara Agus Purwanto mengaku bisa bertemu dengan Taufik Rahman lantaran mendapatkan informasi jika Pemkab Lampung Tengah ingin bertemu dengan Simon Susilo.

"Lalu saya nemui Simon di Sheraton jika Pak Mustafa ingin ketemu di Sate Utami. Sampai di sana, yang ketemu hanya Taufik, dan Pak Simon balik karena ada urusan, dan saya dikenalkan Rusmaladi alias Ncus," beber Agus.

Agus Purwanto menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021).
Agus Purwanto menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)

Setelah pertemuan tersebut, Agus diajak oleh Rusmaladi bertemu di Hotel Arnes Bandar Lampung.

"Dan disampaikan pekerjaan akan segera dimulai sehingga perlu ada kontribusi uang. Saya gak tahu untuk apa. Yang jelas, ia menyampaikan untuk pinjaman sebagai kontribusi," jelas Agus.

Agus kemudian melapor ke Simon dan menyampaikan bahwa semuanya aman dan menguntungkan.

Ia diminta untuk melanjutkannya.

"Lalu saya serahkan permintaan (uang) tersebut sebanyak empat kali sebanyak Rp 9 miliar," tandasnya.

PPK Setor Rp 300 Juta

Prima Dianta, seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Lampung Tengah, mengaku pernah menyetor uang Rp 300 juta kepada Taufik Rahman, Kadis Bina Marga Lampung Tengah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved