Kasus Suap Lampung Tengah
Pake Istilah 'Ijon', Kasi di Bina Marga Lampung Tengah Diperintah Kumpulkan Uang untuk 'Pak Bos'
Hal itu dikatakan Rusmaladi alias Ncus dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Hal itu diungkapkan Prima saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang, Kamis (4/2/2021).
Awalnya JPU KPK Feby Dwiyandospendy menanyakan apakah saksi Prima Dianta pernah disuruh untuk mengumpulkan fee proyek.
"Kalau (perintah) untuk mengumpulkan fee tidak pernah," kata Prima.

Prima mengaku tak diwajibkan untuk mengumpulkan fee proyek dari rekanan.
"Kalau secara internal belum pernah diperintahkan. Hanya dari kawan-kawan bilang ada komitmen dari 10 sampai 20 persen dari nilai pagu, dan yang saya dengar diserahkan sebelum pengerjaan," jelas Prima.
"Ada Pak Taufik meminta uang kepada Anda?" sahut JPU Feby.
"Ada. Ceritanya sekitar akhir bulan Juli tahun 2017, saya ditelepon Aan Supriyanto, masih sama-sama staf. Disampaikannya, 'Pak Taufik minta bantuan sediakan dana Rp 300 juta. Bisa disiapkan?' Lalu saya bilang, "Saya pikir dulu,'" jawab Prima.
Prima mengaku pada akhirnya memenuhi permintaan Taufik melalui Aan dengan menyetorkan uang Rp 300 juta.
"Setelah dua hari telepon, lalu saya disuruh ke Jakarta. Penyerahan uang di Jakarta," kata Prima.
"Terus uang itu untuk apa?" tegas JPU.
Namun, Prima tak tahu peruntukan uang itu.
Meski, ia mengaku harus merogoh kocek sendiri.
"Saya tidak tahu. Itu juga uang pribadi saya," jawab Prima.
Biayai Pilgub Lampung
Sony Adiwijaya mengaku diperintah Mustafa untuk mencari dana guna membiayai Pilgub Lampung 2018.
Kesaksian itu dilontarkan Sony dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021).
Dalam kesaksiannya, Sony mengaku berteman dengan Mustafa semasa kuliah.
"Lantas kaitannya dengan Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah?" sela jaksa KPK Feby Dwiyandospendy.
"Saya pernah bertemu saat (Mustafa) menjabat (Bupati Lampung Tengah) saat halal bihalal Idul Fitri tahun 2017," jawab Sony.

Pertemuan itu terjadi di kediaman pribadi Mustafa di Kedaton, Bandar Lampung.
Sony menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Mustafa memberikan informasi bahwa ada kegiatan pembangunan di Lampung Tengah.
"Apakah ada juga pembicaraan persoalan pencalonan diri sebagai gubernur?" tanya Feby lagi.
"Tidak bicara secara detail dengan saya. Hanya sepintas," jawab Sony.
Feby kemudian mengingatkan keterangan Sony dalam BAP penyidik terkait tujuannya dalam halal bihalal tersebut untuk kepentingan politik.
"Waktu itu diminta sebagai kader partai untuk membentuk tim relawan (pemenangan Pilgub Lampung). Dan, saat itu diminta bertemu Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah," beber Sony.
Feby tak puas dengan jawaban tersebut.
Menurutnya, Sony berkilah dengan tak mau mengakui tujuannya menemui Taufik untuk membicaran setoran fee proyek untuk membiayai Pilgub Lampung.
"Masa gak tahu. (Dalam BAP) Kan dalam obrolan itu (Mustafa) bilang kalau politik butuh biaya. Kamu jawab, 'Kok mahal juga ya politik." Makanya kamu ketemu dengan Taufik," jelas Feby sembari menunjuk berkas pemeriksaan.
"Iya, cuma sepintas. Kemudian ketemu Taufik di (Jalan) Antasari ngobrol terkait rencana kegiatan, dan saya diminta mencari rekanan," jawab Sony.
Dalam pertemuan tersebut, Sony diberi penjelasan jika ada rekanan yang berminat mendapat proyek di Lampung Tengah diminta untuk memberikan commitment fee.
"Dan pada saat itu saya bilang, 'Saya cari dulu. Kalau ada, langsung ketemu saja.' Lalu gak sengaja ketemu dengan Pak Tafif. Pas kesempatan itu ngobrol-ngobrol, dia bilang, 'Son, katanya kamu kenal dengan Mustafa. Bisa gak masuk ke (Lampung) Tengah?' Lalu janji ketemu, dan saya ditemukan dengan bosnya Tafif, yakni Budi Winarto alias Awi," terang Sony.
Saat bertemu dengan Budi Winarto, Sony mengatakan ada paket proyek di Lampung Tengah.
"Dia (Budi Winarto) bilang kalau kenal dengan Mustafa, dia minta bisa ketemu gak. Lalu saya atur waktunya, baru bisa ketemu di Jakarta, Hotel Borobudur. Di sana ada saya, Mustafa, Taufik, Prima Dianta, Rusmaladi, dan Budi," beber Sony.
Dalam pertemuan tersebut, Sony mengaku tak mengetahui secara detail isi pembicaraan Budi Winarto dengan Mustafa.
Ia hanya diperintahkan untuk berkomunikasi antara Tafif dan Taufik Rahman.
"Saya hanya fasilitator antara Taufik dan Tafif. Baru ada pertemuan antara Taufik dan Awi di Bukit Randu, membicarakan teknis commitment fee," tutur Sony.
"Kalau di Summit Bistro?" sela JPU.
"Gak tahu saya kalau ada pertemuan tersebut," jawab Sony.
Sony pun mengaku tak mengetahui berapa fee yang disetorkan oleh Budi Winarto.
"Saya gak tahu. Tapi di lain waktu, saya dititipi (uang) untuk dikirim ke Pak Taufik. Yang menyerahkan itu dari stafnya Budi, Tafif, melalui kasirnya. Setelah itu saya serahkan ke Ncus," beber Sony.
"Uang suapnya berapa?" sahut JPU Feby.
"Bervariasi. Ada yang Rp 1 miliar, ada yang Rp 500 juta," tandas Sony.
Hakim Meradang
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi.
Termasuk Sony Adiwijaya selaku konsultan atau timses Mustafa, saksi yang sempat mangkir pada sidang sebelumnya.
Empat saksi lainnya yakni Prima Dianta (PNS Lampung Tengah), Rusmaladi alias Ncus (PNS Lampung Tengah), Simon Susilo (rekanan), dan Agus Purwanto (rekanan).
Namun, ketua majelis hakim Efiyanto meradang karena hanya tiga saksi yang hadir tepat waktu.
Ketiganya adalah Sony Adiwijaya, Prima Dianta, dan Rusmaladi alias Ncus.
Sementara Simon Susilo dan Agus Purwanto hadir belakangan.
Ketua majelis hakim kesal karena keduanya duduk di kursi pengunjung tanpa melapor.
"Itu ada saksi lagi di ruang sidang," kata Efiyanto.
Simon Susilo dan Agus Purwanto pun maju.
"Ini kalian sudah baca relasnya tidak? Mentang-mentang orang Indonesia, jangan jam karet," cetus Efiyanto.
"Saya sudah datang, saya nungu di depan (pengadilan). Saya pikir belum mulai," kilah Simon.
"Dengan Saudara tidak hadir ini bisa jadi Anda menghalang-halangi, dan Anda bisa duduk jadi terdakwa. Maka lain waktu tepat waktu. Ini jadinya terbengkalai. Lain kali disiplin," tandas Efiyanto. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )