Kabar Artis
Berkas 2 Tersangka Kasus Video Syur Diserahkan ke Kejaksaan, Gisel dan Nobu?
Dalam kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, memasuki babak terbaru.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Dalam kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, memasuki babak terbaru.
Polisi telah menyerahkan berkas dua tersangka penyebar video syur Gisel dan Nobu, ke kejaksaan.
Kedua tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 itu adalah PP dan MN.
Lalu, bagaimana dengan status Gisel dan Nobu yang sama-sama sudah ditetapkan sebagai tersangka?
• Wijin Ulang Tahun, Gisel Tulis Ucapan soal Hati
• Video Syur 19 Detik dengan Gisel Bikin Nobu Diputus Pacarnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kedua tersangka PP dan MN telah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (4/2/2021).
Oleh karena itu, dikatakan Kombes Yusri, kedua tersangka serta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Sementara dua tersangka awal penyebar masif kemarin sudah tahap dua," terang Yusri.
"Berarti tersangka, berkas perkara, barang bukti, kita serahkan ke JPU."
"Kenapa diserahkan? Karena sudah P21," jelas Kombes Yusri Yunus.
• Nathalie Holscher Mendadak Ngamuk, Kematian Lina Jubaedah Dijadikan Konten
• Kata Ayu Ting Ting Soal Isu Batal Nikah dengan Adit Jayusman, Biar Jadi Urusan Saya
Sementara itu, Yusri Yunus menegaskan, sejauh ini Gisel dan Nobu yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur, tetap harus menjalani wajib lapor.
"Saudari GA dan MYD masih wajib lapor," kata Kombes Yusri Yunus.
Polisi akan Olah TKP di Hotel Medan hingga Panggil Saksi Ahli
Sebelumnya, Kombes Yusri menyatakan penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara Gisel dan Nobu.
Yusri berharap dalam waktu dekat ini berkas perkara keduanya akan segera lengkap.