Kabar Artis

Berkas 2 Tersangka Kasus Video Syur Diserahkan ke Kejaksaan, Gisel dan Nobu?

Dalam kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, memasuki babak terbaru.

KOMPASTV, Tribunnews/Bayu Indra Permana
Ilustrasi Gisella Anastasia dan Nobu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kedua tersangka penyebar video syur Gisel dan Nobu, yakni PP dan MN, telah dinyatakan lengkap atau P21. 

Terlihat, Gisel kembali menjalani wajib lapor pada Kamis (28/1/2021).

Sebelumnya, kekasih Wijin tersebut sempat menjalani isolasi mandiri karena kontak erat dengan rekan kerja yang positif Covid-19.

"Klien kami kemarin melaksanakan isolasi mandiri."

Gisel kembali jalani wajib lapor
Gisel kembali jalani wajib lapor (YouTube KH Infotainment)

"Hari ini sudah wajib lapor," ungkap kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube KH Infotainment, Kamis (28/1/2021).

"Kemarin aku isolasi mandiri, sebenarnya beberapa hari untuk memastikan PCR kesekian kali bahwa emang negatif, baru aku berani keluar."

"Musimnya lagi begini ya dan mereka support banget untuk masalah kesehatan," imbuh Gisel.

Sebelumnya polisi sempat membeberkan perkembangan kasus video syur Gisel dan Nobu.

Satu di antaranya adalah soal akan diadakannya olah TKP di Medan.

Terkait hal itu mantan istri Gading Marten pun memberikan tanggapannya.

"Enggak apa-apa, kita mah sesuai prosedurnya aja mesti gimana kita ngikut, kita hormati aja."

"Mesti wajib lapor ya lapor, nanti ada kabar apa lagi mesti ngapain ya kita akan ikuti proses hukum yang ada aja," kata Gisel.

Soal kemungkinan hadir pada proses olah TKP, Gisel mengaku belum tahu.

"Kita enggak ngerti ya, nanti akan diinformasikan lebih lanjut," sebut Gisel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sempat membeberkan perkembangan kasus video syur Gisel dan Nobu.

"Kemarin saksi yang sudah tersangka, yang masif menyebarkan, itu kita lakukan saksi di perkara saudari GA dan MYD."

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved