Kasus Suap Lampung Tengah

PPK di Lampung Tengah Setor Rp 300 Juta ke Kadis Bina Marga: Itu Uang Pribadi Saya

Awalnya JPU KPK Feby Dwiyandospendy menanyakan apakah saksi Prima Dianta pernah disuruh untuk mengumpulkan fee proyek.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Prima Dianta menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021). 

Termasuk Sony Adiwijaya selaku konsultan atau timses Mustafa, saksi yang sempat mangkir pada sidang sebelumnya.

Empat saksi lainnya yakni Prima Dianta (PNS Lampung Tengah), Rusmaladi alias Ncus (PNS Lampung Tengah), Simon Susilo (rekanan), dan Agus Purwanto (rekanan).

Namun, ketua majelis hakim Efiyanto meradang karena hanya tiga saksi yang hadir tepat waktu.

Ketiganya adalah Sony Adiwijaya, Prima Dianta, dan Rusmaladi alias Ncus.

Sementara Simon Susilo dan Agus Purwanto hadir belakangan.

Ketua majelis hakim kesal karena keduanya duduk di kursi pengunjung tanpa melapor.

"Itu ada saksi lagi di ruang sidang," kata Efiyanto.

Simon Susilo dan Agus Purwanto pun maju.

"Ini kalian sudah baca relasnya tidak? Mentang-mentang orang Indonesia, jangan jam karet," cetus Efiyanto.

"Saya sudah datang, saya nungu di depan (pengadilan). Saya pikir belum mulai," kilah Simon.

"Dengan Saudara tidak hadir ini bisa jadi Anda menghalang-halangi, dan Anda bisa duduk jadi terdakwa. Maka lain waktu tepat waktu. Ini jadinya terbengkalai. Lain kali disiplin," tandas Efiyanto. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved