Pilkada 2020 di Lampung

Besok Sidang di MK, KPU Lampung Siapkan Pendampingan 3 Kabupaten yang Bersengketa

Persidangan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tiga kabupaten di Lampung akan kembali digelar pada Senin (8/2/2021).

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ilustrasi Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah saat diwawancara. Persidangan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tiga kabupaten di Lampung akan kembali digelar pada Senin (8/2/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Persidangan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tiga kabupaten di Lampung akan kembali digelar pada Senin (8/2/2021).

Tiga daerah itu yakni Pesisir Barat, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah.

Kali ini, persidangan lanjutan setelah sidang pendahuluan, diagendakan penyampaian jawaban oleh KPU sebagai termohon.

Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, pihaknya akan mendampingi proses persidangan tersebut.

Tahun Baru Imlek 2021, Pemkot Bandar Lampung Tak Keluarkan Aturan Khusus

Tahun Baru Imlek 2021, Vihara Thay Hin Bio Bandar Lampung Tak Gelar Parade Barongsai

"Iya kami besok (Senin) akan mendampingi sidang untuk tiga kabupaten yang bersengketa di MK bersama tim hukum KPU RI," ujar M Tio Aliansyah, Minggu (7/2/2021).

Tio melanjutkan, pelaksanaan sidang tersebut akan digelar secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Sidang luring akan diikuti oleh ketua KPU tiga kabupaten yang didampingi kuasa hukum

Sementara, sidang daring akan diikuti oleh perwakilan KPU Lampung dan tim hukum KPU RI.

"Kabupaten yang bersengketa disediakan dua kursi mengikuti sidang secara luring di gedung MK."

"Dua kursi itu untuk satu ketua atau anggota KPU dan satu orang lawyer," kata M Tio Aliansyah.

Terbongkar, Kasus Sosialita di Lampung Tipu Klinik Kecantikan hingga Butik

Lokasi Kampoeng Vietnam, Wisata Terbaru di Kemiling Bandar Lampung

Sesuai jadwal MK, persidangan untuk Pesisir Barat dan Lampung Tengah akan digelar pukul 11.00 WIB.

Sementara, untuk Lampung Selatan akan dilaksanakan pukul 14:00 WIB.

KPU Pesisir Barat akan menyampaikan jawaban atas permohonan paslon bupati dan wakil bupati Ari Lukita Budiwan-Erlina di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyampaian jawaban KPU sebagai pihak termohon dijadwalkan 8 Februari 2021 pekan depan.

Sebelumnya, Ketua KPU Pesisir Barat Marlini mengatakan, ia telah menyiapkan berkas dan bukti-bukti yang akan disampaikan dalam jawabannya.

"Kami sendiri sudah menyiapkan jawaban dan alat bukti untuk menghadapi persidangan nanti," ujar Marlini, Kamis (4/2/2021).

Marlini, menuturkan jawaban yang akan disampaikan tersebut sudah melalui proses panjang.

Mulai dari konsultasi ke KPU Lampung hingga ke KPU RI.

Sehingga, pihaknya telah siap untuk menyampaikan jawaban dalam persidangan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU provinsi dan RI untuk menyampaikan jawaban dan beberapa alat bukti, pada prinsipnya kami siap," ujar Marlini.

Terkait penetapan paslon terpilih Pesisir Barat, Marlini menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil putusan MK.

"Kalau untuk penetapan paslon terpilih, nanti menunggu hasil keputusan MK, sesuai yang ada dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Marlini.

Diketahui, ada tiga paslon yang mengajukan gugatan PHP di MK.

Pertama, paslon Nessy Kalvia-Imam Suhadi di Lampung Tengah, paslon Tony Eka Candra-Antoni Imam dan Hipni-Melin di Lampung Selatan, serta paslon Aria Lukita Budiwan-Erlina di Pesisir Barat.

Sosialita di Bandar Lampung Rugikan Klinik Kecantikan Ratusan Juta, Modusnya Perawatan Tak Bayar

Tumpahin Geh, Tempat Makan Unik di Bandar Lampung, Lihat Variasi Menunya

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved