Berita Nasional

Perwira TNI Berprestasi Dipecat karena Terbukti Selingkuhi Istri Bawahan

Perwira TNI AD Letkol MI dipecat karena terbukti berselingkuh dengan istri bawahannya.

Editor: taryono
tribunnews
ilustrasi selingkuh perwira TNI AD dengan istri bawahan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Letkol MI dipecat karena terbukti berselingkuh dengan istri bawahannya.

Dalam persidangan terungkap keduanya melakukan hubungan intim berkali-kali.

Simak pengakuan istri Letkol MI saat membongkar perselingkuhan sang suami.

Diketahui, Pengadilan Militer Tinggi memecat seorang oknum perwira TNI akibat berselingkuh dengan istri anak buahnya.

Misteri Bayi Tak Bernyawa Dititipkan ke Rumah Nenek, sang Ibu Tak Kunjung Pulang

Medsos Tak Aktif Usai Diperiksa Polisi, Tetiba Beredar Foto Abu Janda Cium Tangan Tokoh Muhammadiyah

Oknum tersebut berselingkuh dan disebut terbukti melakukan hubungan intim berkali-kali dengan istri bawahannya yang berpangkat bintara.

Putusan pemecatan dijatuhkan hakim pada 29 Januari 2021 dalam surat putusan bernomor XX-X/XXXXX/AD/XI/2020 (disamarkan-red) yang ditayangkan di website Mahkamah Agung.

Selain pemecatan, hakim juga menghukum penjara selama lima bulan terhadap Perwira TNI AD berpangkat Letnan Kolonel dengan inisial MI atau Letkol MI.

Ya, ternyata hukuman bagi anggota TNI yang melakukan tindak asusila berupa perselingkuhan bisa sangat berat.

Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi.

Letkol MI ternyata berselingkuh dengan seorang PNS berinisial MA yang merupakan istri bawahannya.

PNS berinisial MA diketahui istri dari seorang bintara TNI AD yang berdinas di kodam yang sama tetapi berbeda bagian dengan Letkol MI.

Perselingkuhan itu berawal dari Letkol MI yang mengungkapkan rasa sukanya terhadap MA pada Oktober 2019.

Ketika itu Letkol MI mendatangi MA di ruang kerjanya dan menyatakan rasa sukanya.

Berikutnya Letkol MI kerap curhat tentang rumah tangganya, begitu juga MA.

Dari situlah perselingkuhan mulai terjadi bahkan disertai hubungan intim berulang kali.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved