Lampung Selatan
Remaja 17 Tahun di Lampung Selatan Ditangkap Polisi karena Berusaha Curi Motor
Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan mengamankan seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CID, LAMPUNG SELATAN - Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan mengamankan seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor.
Tersangka yang diamankan masih berusia remaja, yakni MIS (17) warga Jabung, Lampung Timur dan berstatus pelajar.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis mengatakan, pelaku mencoba melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Purwodadi pada Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 15.30 wib.
Pelaku berupaya mengambil sepeda motor merk Yamaha tipe X Ride, warna hitam oranye Nopol BE 5230 OC milik Suwarni yang terpakir di depan rumah.
• Sambal Setan Warung Makan Dyon di Lampung Selatan Bikin Pengunjung Ketagihan
• Sebanyak 19 ASN di Lampung Selatan Bercerai di Tahun 2020
"Posisi kunci tergantung di motor, sehingga pelaku mudah melakukan aksi pencurian," kata Kompol Talen Hapis, Minggu (7/2/2021).
Pada awalnya, pelaku mendorong sepeda motor.
Saat pelaku hendak menghidupkan motor, tepergok istri korban yang langsung berteriak maling.
Pelaku lalu melarikan diri ke kebun karet.
"Korban lalu melapor ke polsek Tanjung Bintang," terang Kompol Talen Hapis.
Jajaran Polsek Tanjung Bintang sigap merespon dengan melakukan cek TKP.
• Berani Cicipi Ayam Bakar Sambal Setan Warung Makan Dyon di Lampung Selatan?
• Kecamatan Natar Masih Jadi yang Tertinggi Kasus Positif Covid-19 di Lampung Selatan
Petugas dibantu oleh warga setempat kemudian melakukan pencarian satu pelaku yang melarikan diri ke perkebunan karet.
Sekira pukul 17.00 WIB pada Sabtu, satu di antara dua pelaku berinisial RS (17) berhasil diringkus.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku tak sendirian ketika menjalankan aksinya.
Ia dibantu dua rekannya yang pada saat dilakukan pencarian berhasil melarikan diri ke arah Lampung Timur.
"Dua rekan tersangka sudah kami ketahui identitasnya yakni berinisial AD (17) dan TA (16), telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kompol Talen Hapis.