Tribun Lampung Tengah
Sopir Truk Diancam Pakai Sajam, Modus Menumpang Dua Pemuda Gasak Uang dan Handphone
Petugas Polsek Terbanggi Besar meringkus satu dari dua pelaku penodongan terhadap sopir truk.
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Terbanggi Besar. Ia mengaku mengalami kerugian uang tunai Rp 2,2 juta, satu unit handphone Oppo A39, dompet berisi STNK truk, KTP, dan SIM korban yang ada di dalam tas tersebut.
Pura-pura Kemalaman
Pandri mengakui telah merencanakan aksi penodongan terhadap korban. Modusnya, mereka berpura-pura kemalaman dan menumpang truk korban ke arah Terbanggi Besar.
"Kami lihat truknya (yang dikendarai korban) hanya diisi sopir saja. Kami stop, bilang (ke korban) kalau kami mau pulang ke Terbanggi," ujar pelaku.
Melihat suasana sepi, ia dan rekannya berpura-pura hendak turun, dan meminta korban Suhadi memberhentikan truknya di pinggir jalan.
"Kami todong dengan pisau. Kami bilang (ke korban) jangan melawan atau nanti kami tusuk. Terus kami ambil dompet dan handphonenya lalu kabur," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Pandri dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(sam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-pandri-diamankan-di-mapolsek-terbanggi-besar.jpg)