Tribun Lampung Tengah

Sopir Truk Diancam Pakai Sajam, Modus Menumpang Dua Pemuda Gasak Uang dan Handphone 

Petugas Polsek Terbanggi Besar meringkus satu dari dua pelaku penodongan terhadap sopir truk.

Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Tribun Lampung/Syamsir Alam
PEMERIKSAAN - Pelaku Pandri diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan, Minggu (7/2). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMTENG - Petugas Polsek Terbanggi Besar meringkus satu dari dua pelaku penodongan terhadap sopir truk. Pelaku beraksi dengan menggunakan modus berpura-pura menumpang.

Satu pelaku yang diamankan ialah Pandri (27) warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai. Ia ditangkap pada Selasa (2/7) lalu di Terbanggi Besar.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (7/2), mengatakan, Pandri merupakan pelaku penodongan terhadap seorang sopir pada Sabtu (30/1) lalu.

Pria Lampung Utara Ditangkap Polisi, Bantah Terlibat Penodongan 3 Tahun Lalu

"Modus pelaku ini berpura-pura minta tumpangan dengan korban yang berprofesi sebagai sopir truk," kata Kompol Sutana Yusuf.

Pelaku menumpang truk korban Suhadi (69) dari Kampung Gunung Batin Udik, saat itu korban melaju dari Tulang Bawang Barat menuju Terbanggi Besar sekitar pukul 20.00 WIB.

Kemudian, sampai tak jauh di depan markas Koramil Terbanggi Besar, kedua pelaku yang duduk bersampingan dengan korban meminta turun.

"Saat korban memberhentikan truknya di pinggir jalan, kedua pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam, dan mengancam korban," bebernya.

Seusai itu pelaku mengambil barang-barang korban, seperti handphone dan dompet berisi uang.

Kemudian, kedua pelaku melarikan diri ke arah perkampungan warga.

"Korban melapor dan akhirnya dilakukan penyelidikan dan pengajaran, akhirnya ciri-ciri pelaku diketahui dan satu orang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," jelas Kompol Sutana Yusuf.

Nasib Oknum PNS Tulangbawang Terlibat Penodongan di Lampung Tengah

Korban Suhadi, warga Tulangbawang Barat mengaku tak menaruh curiga terhadap kedua orang pelaku, karena dirinya berniat membantu.

"Saya waktu itu mengendarai truk bermuatan kayu, memang arah Terbanggi Besar. Mereka bilang mau pulang ke Terbanggi, makanya saya antar," terang Suhadi.

Korban menerangkan, sebelum turun ia terlibat obrolan dengan dua pelaku, dan tak mengira ketika mereka hendak turun langsung diacungkan senjata tajam ke arahnya.

"Gak usah melawan nanti saya bunuh. Serahin saja handphone sama dompet kamu," jelas korban sambil menirukan ucapan pelaku.

Korban tak melakukan perlawanan saat di atas truk. Kemudian ia berusaha mengejar sambil berteriak minta tolong, namun keduanya tak berhasil ditemukan jejaknya.

Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Terbanggi Besar. Ia mengaku mengalami kerugian uang tunai Rp 2,2 juta, satu unit handphone Oppo A39, dompet berisi STNK truk, KTP, dan SIM korban yang ada di dalam tas tersebut.

Pura-pura Kemalaman

Pandri mengakui telah merencanakan aksi penodongan terhadap korban. Modusnya, mereka berpura-pura kemalaman dan menumpang truk korban ke arah Terbanggi Besar.

"Kami lihat truknya (yang dikendarai korban) hanya diisi sopir saja. Kami stop, bilang (ke korban) kalau kami mau pulang ke Terbanggi," ujar pelaku.

Melihat suasana sepi, ia dan rekannya berpura-pura hendak turun, dan meminta korban Suhadi memberhentikan truknya di pinggir jalan.

"Kami todong dengan pisau. Kami bilang (ke korban) jangan melawan atau nanti kami tusuk. Terus kami ambil dompet dan handphonenya lalu kabur," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Pandri dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(sam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved