Lampung Timur

Warga Lampung Tengah Ditangkap Polhut, Diduga Lakukan Perburuan Liar di TNWK

Polhut Lampung Timur, menangkap TS (40) di kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK), pada Sabtu (6/2/2021).

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Lampung Timur
Barang bukti yang diamankan dari tangan TS. Polhut Lampung Timur, menangkap TS (40) di kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK), pada Sabtu (6/2/2021), lantaran diduga melakukan pembalakan atau perburuan liar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Polisi Kehutanan (Polhut) Lampung Timur, menangkap TS (40) di kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK), pada Sabtu (6/2/2021).

Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista, mengatakan, tersangka TS merupakan warga Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

Arista mengatakan, TS ditangkap polhut lantaran diduga melakukan aksi pembalakan atau perburuan liar, di kawasan hutan lindung TNWK.

"TS tidak berkutik saat tertangkap petugas polhut yang sedang melaksanakan patroli di kawasan zona rimba (zona lain) hutan lindung TNWK, di daerah teluk lama," ujar AKP Faria Arista, Minggu (7/2/2021).

Ada 26 Kasus Baru Covid-19 di Lampung Timur, Bandar Mataram Sumbang 22 Kasus

Pemkab Lampung Timur Kembali Tutup Wisata Pantai Kerang Mas

Dari penangkapan tersebut, lanjut Arista, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu perahu kayu, senapan angin beserta puluhan amunisinya, senjata tajam jenis golok, telepon genggam, korek api, obat nyamuk, uang tunai dan lain-lain.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved